- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harta Hanyut Saat Banjir, Bagaimana Status Menurut Islam?


TS
nevertalk
Harta Hanyut Saat Banjir, Bagaimana Status Menurut Islam?

Banjir menyebabkan kerugian, salah satunya harta yang hanyut terbawa arus.
- Musibah banjir melanda sebagian kawasan Indonesia, terutama Jabodetabek dan Lebak, Banten. Banyak masyarakat saat ini bertahan di pengungsian.
Musibah ini menimbulkan banyak kerugian. Beberapa di antaranya rumah rusak dan harta berharga yang hanyut terbawa arus banjir.
Harta tersebut berpotensi ditemukan oleh orang lain. Tentu si penemu tidak mengetahui siapa pemilik asal dari harta tersebut.
Lantas, bagaimana status harta yang hanyut karena banjir?
Dikutip dari NU Online, harta yang hanyut dalam banjir memang seperti barang temuan. Tetapi, secara umum para ulama menyatakan status harta tersebut adalah barang hilang, bukan temuan.
Status tersebut menimbulkan perlakukan yang berbeda bagi si penemu. Dia tidak bisa memperlakukan harta tersebut sebagai barang temuan melainkan harus dipandang sebagai harta hilang.
Beda Perlakuan dan Pemanfaatannya
Jika barang temuan, si penemu wajib membuat pengumuman di tempat-tempat umum seperti masjid atau pasar. Masa pengumumannya mencapai satu tahun, dihitung berdasarkan kalender Hijriah.
Jika dalam waktu satu tahun tidak ada pihak yang mengaku barang tersebut, si penemu boleh memanfaatkannya. Jika barang habis atau rusak karena dimanfaatkan, lalu datang orang yang mengaku sebagai pemiliknya, si penemu diharuskan ganti rugi.
Berbeda dengan barang hilang, ada dua ketentuan. Pertama, jika diketahui pemiliknya maka barang harus dikembalikan. Kedua, jika tidak diketahui pemiliknya, barang tersebut harus disetorkan ke negara dan dicatat sebagai pendapatan non-pajak.
Ini Dasar Syariatnya
Ketentuan pertama seperti dijelaskan oleh Syeikh Muhammad bin Muhammad Al Khatib As Syarbini dalam kitab Al Iqna' li Al Fadzi Abi Syuja.
" Adapun harta yang terbawa oleh angin di dalam rumah atau kamarmu maka itu bukanlah (hukumnya) seperti barang temuan, melainkan hukum barang yang hilang. Demikian pula harta yang terbawa oleh banjir ke tanahmu. Jika saja pemiliknya sudah tidak mencarinya maka harta itu menjadi milikmu bukan lagi sebagaimana hukum barang temuan. Jika pemiliknya masih mencarinya maka barang itu masih menjadi milik pemiliknya."
Sedangkan untuk ketentuan kedua yaitu harus diserahkan kepada kas negara, dijelaskan oleh Syeikh Sulaiman Al Jamal dalam Hasyiyah Al Jamar ala Syarhi Al Minhaj.
" Terdapat pertanyaan mengenai penelitian tentang harta yang ditemukan pada sarang burung rajawali dan burung gagak atau semisalnya. Apa hukumnya? Jawabannya adalah bahwa yang jelas itu adalah (sebagaimana hukumnya) barang temuan. Maka penemunya harus memberitahukan kepada pemiliknya, baik itu harta pemberian orang yang menemukan atau bukan. Termasuk (terdapat pertanyaan) di antaranya adalah sesuatu yang dibawa oleh angin ke rumahnya atau kamarnya, bahwa hukumnya adalah bukan (sebagaimana) barang temuan kemungkinan paling mendekati harta tersebut adalah sebagaimana hukum harta yang hilang. Harta itu diserahkan ke baitul mal (kas negara sebagai penerimaan negara non-pajak)."
Ketentuan ini dapat menjadi pedoman ketika menemukan harta benda yang hilang akibat terbawa arus banjir atau lainnya.
https://www.dream.co.id/your-story/h...-200107w.html
PADAHAL ANE LG GIAT2NYA KELILING KE LOKASI BEKAS BANJIR
CARI TAS BUAT KERJA...
EH DAPET 5 TAS MASIH BAGUS2 MERK TUPPERWARE DI DEKAT TONG SAMPAH

KIRA2 DISEBUT PENCURIAN BUKAN Y?
Diubah oleh nevertalk 08-01-2020 18:32






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan