- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Arab Saudi akan Jerat Fasilitator Pernikahan di Bawah Umur


TS
paman.Laruku
Arab Saudi akan Jerat Fasilitator Pernikahan di Bawah Umur

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang bunyinya, “Sebelum berakhirnya kontrak pernikahan, perlu untuk memastikan bahwa seseorang yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak akan dirugikan, baik pria atau wanita.”
Surat edaran itu juga menyatakan bahwa fasilitator nikah yang melanggar aturan juga akan dimintai pertanggungjawaban dan akan dibawa ke kementerian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dewan Syura Saudi awal tahun ini mendukung larangan pernikahan di bawah umur di Kerajaan.
Dewan memberlakukan larangan bagi calon pasutri dengan persetujuan dua pertiga anggotanya.
Undang-undang ini dibuat selama delapan tahun, dan diajukan kepada dewan setidaknya lima kali dalam sesi dewan tahun lalu.
Para anggota memilih untuk menyetujui peraturan yang membatasi pernikahan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Mengomentari bagian dari undang-undang tersebut, anggota Dewan Syura, Dr. Hoda Al-Helaissi, mengatakan: “Anda tidak dapat mengharapkan seorang gadis berusia 10 atau 12 tahun untuk memahami apa hubungan perkimpoian itu, atau agar tubuhnya dapat mengandung bayi dengan benar. Ada banyak masalah kesehatan yang terlibat.”
Perkimpoian anak adalah kebiasaan lama yang masih dilakukan hingga sekarang di seluruh dunia, termasuk India, Bangladesh, Nigeria, Indonesia, dan Meksiko. Kebiasaan itu sejak lama menjadi bagian dari kehidupan dan identitas komunitas.
Pernikahan anak tidak hanya terbatas pada negara berkembang saja. Fenomena ini pun dinyatakan legal —dengan mempertimbangkan pengecualian yudisial— di 49 negara bagian AS. [yhr]
sumur

melawan sunatullah






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan