Kaskus

News

laziale.idAvatar border
TS
laziale.id
Oknum Polisi Penyiram Air Keras Ke Novel Tidak Akan Dipecat


Oknum Polisi Penyiram Air Keras Ke Novel Tidak Akan Dipecat

RMOLBengkulu. Status keanggotaan Brigadir RM dan RB, pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bakal ditentukan usai keduanya diadili di meja hijau atau pengadilan.

Begitu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/12).

Argo mengatakan, dalam kasus yang mengakibatkan Novel buta ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait apakah anggota Polri dari satuan Brimob itu bakal dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Argo menegaskan menunggu hasil pengadilan.

Nanti lihat hasil sidang pengadilan,” kata Argo.

Keduanya pelaku mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Alasannya, jelas Argo karena keduanya merupakan polisi aktif.

Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]

http://www.rmolbengkulu.com/read/201...-Akan-Dipecat-

Makin "Bau Busuk" Ini kasus :rose
Diubah oleh laziale.id 31-12-2019 10:15
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan