- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hey Penguasa! Buruh Bersatu Tolak Upah per Jam


TS
jkwselalub3n4r
Hey Penguasa! Buruh Bersatu Tolak Upah per Jam

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh tegas menolak perubahan sistem pengupahan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law cipta lapangan kerja. Salah satu yang akan dirubah adalah sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, di mana perhitungan pengupahan dilakukan per jam kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjabarkan beberapa alasan penolakan yang dilakukan KSPI :
Pertama, menurutnya prinsip upah minimum (UMP/UMK) adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.Hal Itu yang terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Melalui pengupahan per jam menurutnya bisa berdampak pada nilai pengupahan, sehingga ada kemungkinan upah yang didapat di bawah nilai minimum.
"Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja," katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).
Baca:
Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per Jam
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika sistem upah per jam ini diterapkan pengusaha bisa seenaknya dan secara sepihak bisa menentukan jumlah jam bekerja buruh.
"Kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya di bawah upah minimum," imbuhnya.
Dampak lain dari sistem upah per jam menurutnya tidak adanya perlindungan untuk buruh bisa hidup minimum. "Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?" tanyanya.
Kedua, penerapan sistem ini akan berdampak pada diskriminasi pekerja perempuan yang tengah haid. Upah mereka akan terpotong selama cuti haid, padahal selama ini upah mereka tidak pernah terpotong. Tidak hanya pekerja perempuan, pekerja yang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan kegiatan lainnya akan terpotong upahnya. "Jelas ini akan merugikan buruh," tandasnya.

Hey Penguasa! Buruh Bersatu Tolak Upah per JamFoto: Demo Buruh (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gapnya masih tinggi, angka penganggurannya juga masih tinggi, jika dibandingkan dengan negara maju yang upahnya sudah per jam. Dampaknya akan membuat daya tawar buruh kepada pengusaha menjadi rendah. "Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut," sebutnya.
Terakhir, terkait pendidikan buruh Indonesia yang masih terbilang rendah. Di mana 70% di antaranya adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.
Berangkat dari hal ini, tugas pemerintah adalah mengupgrade dahulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% SMA ke atas. Selain itu juga lapangan kerja yang melimpah. Setelah semua tercapai baru bisa bicara mengenai upah kerja per jam.
"Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan korelasi antara perubahan perhitungan kompensasi dengan peningkatan produktivitas pekerja adalah untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh kompensasi sesuai dengan output kerja mereka kapan pun pekerjaan tersebut dilakukan dan apa pun status pekerja mereka, baik sebagai pekerja lepas/serabutan, pekerja outsource maupun pekerja tetap.
"Dengan perubahan ini, kapanpun perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan untuk mengejar permintaan pasar atau permintaan ekspor, perusahaan bisa dengan mudah membuka lapangan dan memberikan kompensasi yang adil bagi semua pekerja yang berkontribusi pada proses produksi tersebut," terangnyasaat dihubungi, Sabtu, (28/12/2019).
Selain itu, menurutnya mekanisme ini akan menciptakan perimbangan dalam meningkatkan produktivitas dan peningkatan biaya tenaga kerja serta menciptakan fleksibilitas bagi para pekerja untuk melakukan mobilitas Sehinga secara tidak langsung menjamin efisiensi biaya tenaga kerja di Indonesia.
Ini adalah factor pendukung daya tarik investasi nasional yang sangat signifikan bagi investor, khususnya di era industry 4.0, karena pekerja dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi. Di lain pihak, ini akan membuat Indonesia menjadi lebih berdaya saing di banding negara competitor karena biaya tenaga kerja di Indonesia sudah diidentifikasi sebagai salah satu yang termahal di ASEAN padahal level kompetensi (skills dan pendidikan) tenaga kerja-nya relative rendah.
"Dengan perubahan ini, iklim usaha dan investasi Indonesia akan terdongkrak naik secara signifikan tanpa mengorbankan kompensasi yang adil terhadap pekerja ataupun penciptaan lapangan kerja baru," jelasnya.
Baca:
Wah! Pekerja Restoran di RI Bakal Diterapkan Upah Per Jam
Menanggapi polemik ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkicau melalui akun @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019) dengan mengatakan skema ini tidak ditujukan kepada buruh dan aparatur negara, namun bagi para profesional.
"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini , kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjabarkan beberapa alasan penolakan yang dilakukan KSPI :
Pertama, menurutnya prinsip upah minimum (UMP/UMK) adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.Hal Itu yang terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Melalui pengupahan per jam menurutnya bisa berdampak pada nilai pengupahan, sehingga ada kemungkinan upah yang didapat di bawah nilai minimum.
"Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja," katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/12/2019).
Baca:
Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per Jam
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika sistem upah per jam ini diterapkan pengusaha bisa seenaknya dan secara sepihak bisa menentukan jumlah jam bekerja buruh.
"Kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya di bawah upah minimum," imbuhnya.
Dampak lain dari sistem upah per jam menurutnya tidak adanya perlindungan untuk buruh bisa hidup minimum. "Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?" tanyanya.
Kedua, penerapan sistem ini akan berdampak pada diskriminasi pekerja perempuan yang tengah haid. Upah mereka akan terpotong selama cuti haid, padahal selama ini upah mereka tidak pernah terpotong. Tidak hanya pekerja perempuan, pekerja yang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan kegiatan lainnya akan terpotong upahnya. "Jelas ini akan merugikan buruh," tandasnya.

Hey Penguasa! Buruh Bersatu Tolak Upah per JamFoto: Demo Buruh (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gapnya masih tinggi, angka penganggurannya juga masih tinggi, jika dibandingkan dengan negara maju yang upahnya sudah per jam. Dampaknya akan membuat daya tawar buruh kepada pengusaha menjadi rendah. "Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut," sebutnya.
Terakhir, terkait pendidikan buruh Indonesia yang masih terbilang rendah. Di mana 70% di antaranya adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.
Berangkat dari hal ini, tugas pemerintah adalah mengupgrade dahulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% SMA ke atas. Selain itu juga lapangan kerja yang melimpah. Setelah semua tercapai baru bisa bicara mengenai upah kerja per jam.
"Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan korelasi antara perubahan perhitungan kompensasi dengan peningkatan produktivitas pekerja adalah untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh kompensasi sesuai dengan output kerja mereka kapan pun pekerjaan tersebut dilakukan dan apa pun status pekerja mereka, baik sebagai pekerja lepas/serabutan, pekerja outsource maupun pekerja tetap.
"Dengan perubahan ini, kapanpun perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan untuk mengejar permintaan pasar atau permintaan ekspor, perusahaan bisa dengan mudah membuka lapangan dan memberikan kompensasi yang adil bagi semua pekerja yang berkontribusi pada proses produksi tersebut," terangnyasaat dihubungi, Sabtu, (28/12/2019).
Selain itu, menurutnya mekanisme ini akan menciptakan perimbangan dalam meningkatkan produktivitas dan peningkatan biaya tenaga kerja serta menciptakan fleksibilitas bagi para pekerja untuk melakukan mobilitas Sehinga secara tidak langsung menjamin efisiensi biaya tenaga kerja di Indonesia.
Ini adalah factor pendukung daya tarik investasi nasional yang sangat signifikan bagi investor, khususnya di era industry 4.0, karena pekerja dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi. Di lain pihak, ini akan membuat Indonesia menjadi lebih berdaya saing di banding negara competitor karena biaya tenaga kerja di Indonesia sudah diidentifikasi sebagai salah satu yang termahal di ASEAN padahal level kompetensi (skills dan pendidikan) tenaga kerja-nya relative rendah.
"Dengan perubahan ini, iklim usaha dan investasi Indonesia akan terdongkrak naik secara signifikan tanpa mengorbankan kompensasi yang adil terhadap pekerja ataupun penciptaan lapangan kerja baru," jelasnya.
Baca:
Wah! Pekerja Restoran di RI Bakal Diterapkan Upah Per Jam
Menanggapi polemik ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkicau melalui akun @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019) dengan mengatakan skema ini tidak ditujukan kepada buruh dan aparatur negara, namun bagi para profesional.
"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini , kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...k-upah-per-jam
Ga waras! Seenak perut aja mau ngubah UMK menjadi upah per jam.


Jika skema gaji per jam berlaku untuk buruh dan aparatur negara, kutip perkataan Menteri di akhir paragraf!






4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
1
2.3K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan