Kaskus

News

sari.reporterAvatar border
TS
sari.reporter
Fakta-fakta UU Kewarganegaraan India Diskriminasi Terhadap Muslim
Merdeka.com - UU Kewarganegaraan India menuai pro dan kontra. UU Kewarganegaraan ini merupakan sebuah UU yang diamandemen dari Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955. UU Amandemen Kewarganegaraan ini sudah disahkan pada 12 Desember 2019.

Kini UU Amandemen Kewarganegaraan sudah disahkan. UU baru ini akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama; Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015.

Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Muslim. Hal ini sontak menuai reaksi dari dalam negeri India, bahkan hingga negara luar. Berikut ulasan UU Kewarganegaraan India dinilai diskriminatif terhadap muslim:

Isi UU Kewarganegaraan Tak Ikut Sertakan Agama Islam

Seperti dikutip dari salinan Kementerian Hukum dan Keadilan (Departemen Legislatif), New Delhi, 12 Desember 2019 tentang Undang-undang Parlemen, yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden India Ram Nath Kovind pada 12 Desember 2019, berikut isi UU Amandemen Kewarganegaraan:
"2. In the Citizenship Act, 1955 (hereinafter referred to as the principal Act), in section 2,
in sub-section (1), in clause (b), the following proviso shall be inserted, namely:
"Provided that any person belonging to Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi or Christian community from Afghanistan, Bangladesh or Pakistan, who entered into India on or before the 31st day of December, 2014 and who has been exempted by the Central Government by or under clause (c) of sub-section (2) of section 3 of the Passport (Entry into India) Act, 1920 or from the application of the provisions of the Foreigners Act, 1946 or any rule or order made thereunder, shall not be treated as illegal migrant for the purposes of this Act;".

"2 Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, 1955 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang pokok), nomor 2 ayat (1) (b):
-"Jika ada orang yang beragama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi atau Komunitas Kristen dari Afghanistan, Bangladesh atau Pakistan, yang masuk India pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2014 dan yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan atau di bawah ayat (c) ayat (2) pasal 3 dari Paspor Act (Masuk ke India), 1920 atau dari penerapan ketentuan Foreigners Act, 1946 atau aturan atau perintah apa pun yang dibuat di bawahnya, tidak akan diperlakukan sebagai migran ilegal untuk keperluan Undang-undang ini;".
Dalam undang-undang tersebut disebutkan berbagai agama kecuali Islam.


Didukung Mayoritas di Parlemen & Ditolak Oposisi karena Diskriminasi kepada Muslim
Parlemen India menyetujui RUU yang akan memberikan kewarganegaraan bagi imigran non Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Dalam pemungutan suara di parlemen, 125 anggota setuju dan 105 menolak. RUU ini juga telah melewati persetujuan di majelis rendah.
Salah satu partai dalam parlemen India, yakni partai berkuasa beraliran Hindu nasionalis, Bharatiya Janata (BJP), sangat mendukung pengesahan UU Kewarganegaraan tersebut. Menurut BJP, UU itu akan memberikan perlindungan bagi warga non Muslim yang melarikan diri dari negaranya karena penindasan berbasis agama.
Meski begitu, partai-partai oposisi menolak UU tersebut. Mereka menilai hukum itu diskriminatif kepada muslim di negara sekuler yang berpenduduk 1,3 miliar orang itu.



sumber dari:https://www.merdeka.com/dunia/fakta-...p-muslim.html

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
958
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan