- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I


TS
tatapok
PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I
Penulis: Nursita Sari
|
Editor: Jessi Carina
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
PT Jaladri Kartika Pakci diketahui menggugat SK Anies tersebut.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Jumat (27/12/2019).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
PTUN juga mewajibkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau I.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh penggugat," demikian bunyi putusan lainnya.
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113/G/2019/PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.
Selain PT Jaladri Kartika Pakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta.
PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut. Anies pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sementara PT Manggala Krida Yudha menggugat SK yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut.
Sumur






4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan