- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sekjen (MUI), Anwar Abbas, berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI


TS
priakuta
Sekjen (MUI), Anwar Abbas, berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI
Seperti diketahui, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI. Dia berharap pemerintah dan FPI berdialog bersama membahas kemajuan bangsa.
"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI untuk berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa. Kita ingin Indonesia ini menjadi negara maju dan kuat," kata Anwar kepada wartawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan oleh pihak lain untuk diterbitkan. Menurutnya, SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat.
"Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud kepada wartawan, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4836...from=wp_nhl_16
Kalau syaratnya penuh ya bisa tong, khilafahnya gimana ? ucapan selamat aja - beda versi , pusat dan daerah tong......jadi majelis pengajian saja.....ngga usah pakai SKT.....dan satu lagi.....JANGAN USIK PANCASILA........!!!!
"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI untuk berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa. Kita ingin Indonesia ini menjadi negara maju dan kuat," kata Anwar kepada wartawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan oleh pihak lain untuk diterbitkan. Menurutnya, SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat.
"Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud kepada wartawan, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4836...from=wp_nhl_16
Kalau syaratnya penuh ya bisa tong, khilafahnya gimana ? ucapan selamat aja - beda versi , pusat dan daerah tong......jadi majelis pengajian saja.....ngga usah pakai SKT.....dan satu lagi.....JANGAN USIK PANCASILA........!!!!






tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan