- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sumatera Barat Melarang Nasrani Merayakan Natal 2019


TS
dewismangulo95
Sumatera Barat Melarang Nasrani Merayakan Natal 2019

Seluruh umat Kristiani yang tinggal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah daerah tersebut beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilaksanakan pada tempat ibadah pada umumnya.
“Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia.
Sudarto mengatakan, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” kata Sudarto.
Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.
“Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani yang tinggal di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” tegasnya.
Pemerintah daerah tersebut beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilaksanakan pada tempat ibadah pada umumnya.
“Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia.
Sudarto mengatakan, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.
“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” kata Sudarto.
Sudarto menilai, larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM, karena di negara ini setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.
“Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani yang tinggal di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” tegasnya.
Penulis : Dewisman Gulo
Sumber : Nawacita.com






sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
879
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan