- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengakuan Sahabat Perekam di WC Wanita UIN: Nggak Suka Bahas S*** dan Cewek


TS
nyairara
Pengakuan Sahabat Perekam di WC Wanita UIN: Nggak Suka Bahas S*** dan Cewek

SUNGGUMINASA - Sepak terjang Amrul Amri (19) dalam merekam aktivitas perempuan dalam toilet kini berakhir.
Amrul kini telah ditahan di Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa.
Tersangka tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin.
Perbuatan Amrul dinilai masuk ranah tindak pidana pornografi. Ia dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Meski demikian, perbuatan menyimpang Amrul membuat salah seorang rekannya heran. Hal itu mengagetkan temannya.
Sebab, Amrul dinilai sosok yang religius oleh salah seorang temannya.
"Saya sangat dekat dengannya, saya melihat secara karakter di antara teman-teman (di kost) dia yang paling baik," kata F, salah seorang temannya tersangka, Minggu (10/11/2019)
F adalah kerabat yang selama ini satu rumah kost dengan Amrul. Menurutnya, dari segi religius Amrul dinilai yang paling bagus.
Dia mengaku sama sekali tidak pernah menyangka tersangka Amrul adalah perekam perempuan yang sedang buang air kecil di toilet.
Pasalnya, kata F, jika diajak membahas tentang seks, tersangka Amrul selalu menolak.
"Diajak ngobrol yang begini (seks) dia yang paling tidak nyambung. Saya bilang kalau kesehariannya itu baik, sehingga saya sulit sekali menerima dia jadi tersangka," katanya.
Dia menduga AA terpengaruh dengan lingkungan tempat tinggalnya. Dimana di dalam kompleks kost miliknya itu sering membahas tentang seks.
Meski kadang dijadikan sebagai bahan bercanda dan tertawaan sesama anak kost, namun siapa sangka hal itu yang mempengaruhi Amrul hingga melakukan aksinya.
Ia menduga karena faktor gagal mencerna lingkungan. Karena memang di lingkungan Amrul itu, pembahasan sering kali tentang seks.
" Bukan juga jadi rutinitas, tapi kalau cowok ketemu cowok pasti bahas cewek. Salah satunya orang yang paling cupu diajak bahasa cewek adalah dia," katanya.
" Saya jujur sering pancing dia dalam artian hanya ingin lucu-lucuan membahas seks."
" Karena kalau kita-kita bahas cewek kan nyambung. Kalau cantik, kita bilang cantik dan dia itu paling susah puji cewek. Bahkan diajak ketemuan sama cewek itu pun susah. Dia itu kerjanya ketawa menunduk kalau ngobrol," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Amrul ternyata adalah sosok mahasiswa yang rajin mengaji.
Di rumah kostnya yang terletak di Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, AA adalah sosok mahasiswa yang dikenal tiap hari mengaji di kamarnya.
" Dia satu-satunya yang selalu mengaji tiap hari di kost. Yang lain itu sekali-kali," tandasnya.
Amrul juga diketahui berasal dari daerah pelosok kampung di Sinjai. Daerahnya sekitar 25 kilometer dari bagian selatan Ibukota Sinjai. Oleh warga di kampung Amrul tidak menduganya memiliki sikap demikian. Sebab diketahui di kampungya tidak memiliki sikap demikian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya telah melakukan aksi tak terpuji ini sejak Mei 2019. Ia sengaja menyelipkan kemeja untuk kepuasan seks pribadinya.
Alat yang digunakan yakni kemera mini (Mini Cam) yang dilengkapi memori 8 GB. Kemera diarahkan ke kloset guna merekam perempuan yang buang air kecil.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian. Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
Polisi menyampaikan, jika pelaku tidak puas dengan satu rekaman saja. Oleh karena itu, AA mengulang aksinya dengan menyimpan kamera di tempat yang sama.
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya. Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.







4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.5K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan