Quote:
GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik berhasil merampungkan proses penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK). Dari 34 perusahaan di Gresik, hanya sembilan perusahaan saja yang sanggup membayar kenaikan gaji buruhnya sekitar Rp 4,2 juta.
Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, bersama dewan pengupahan, terdapat sembilan perusahaan yang dianggap mampu melaksanakan besaran UMSK itu. “Sedangkan 25 perusahaan lainnya menyatakan tak sanggup untuk memenuhi persyaratan penetapan itu,” ungkap Ninik.
Dikatakan, jumlah perusahaan yang menyatakan mampu menerapkan UMKS 2020 mendatang meningkat dari sebelumnya. 2019 lalu, hanya enam perusahaan yang siap.
“Tahun lalu kami mencatat 49 perusahaan, saat ini jumlahnya berkurang menjadi 34 perusahaan. Banyak perusahaan yang menyatakan relokasi,” ujarnya.
Dalam waktu secepatnya, hasil kesepakatan itu dikirimkan kepada Bupati Sambari Halim Radianto. Setelah itu, diteruskan ke Gubernur Jatim Kemudian, Gubernur Jatim akan melaksakan rapat dengan dewan pengupagahan tingkat provinsi.
“Jika sudah digedok, maka perusahaan yang disetujui harus melaksanakan putusan itu. Jadi kami di kabupaten hanya memberikan rekomendasi,” terangnya.
Proses penetapan UMSK itu diwarnai aksi demo. Ratusan buruh melakukan konvoi dan menggeruduk kantor Disnaker. Kedatangan mereka untuk mengawal proses penetapan UMSK. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar UMSK segera digedok dan dilaksanakan sesuai aturan.
Awalnya mereka melakukan orasi, namun setelah perwakilan buruh diminta untuk masuk mengikuti proses penetapan itu, orasi berhenti. Namun mereka masih menunggu di depan kantor. Segala proses demo tersebut dijaga ketat polisi.
Menanggapi aksi demo itu, Ninik mengatakan tak ada masalah karena itu adalah hak buruh. Terlebih, kedatangan mereka mengawal proses penetapan, tak ada tuntutan lain. “Setelah keputusan mereka harus menunggu keputusan provinsi lagi,” pungkasnya. (yua/han)
https://radarsurabaya.jawapos.com/re...mampu-terapkan
