- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Ingin Hukum Mati Koruptor, PDIP : Langgar HAM


TS
tir001
Jokowi Ingin Hukum Mati Koruptor, PDIP : Langgar HAM
Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan mengaku tak setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghukum mati para pelaku Koruptor. Sebab, gagasan itu bertentangan dengan nilai - nilai dasar Hak Asasi Manusia.
"Itu kan pertama melanggar komnas HAM, kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak?, itu kan sudah ada undang-undangnya, ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang," kata Politikus PDI - Perjuangan, Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
http://www.jurnas.com/mobile/artikel...--Langgar-HAM/
koruptor melanggar HAM
"Itu kan pertama melanggar komnas HAM, kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak?, itu kan sudah ada undang-undangnya, ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang," kata Politikus PDI - Perjuangan, Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
http://www.jurnas.com/mobile/artikel...--Langgar-HAM/
koruptor melanggar HAM






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan