- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Jual Online Wajib Izin Dikritik, Mendag Bergeming


TS
rajin.meremas
Aturan Jual Online Wajib Izin Dikritik, Mendag Bergeming
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru diterbitkan mendapat kritik. Salah satunya dari pemerhati perpajakan Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan meski PP 80/2019 logis dan perlu, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat. Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.
"Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan PP 80/2019 tak mungkin menyulitkan pelaku e-commerce. Selain itu, untuk melindungi konsumen.
Saat ditanya lebih lanjut tentang perlambatan ekonomi, ia mengatakan hal tersebut tak berpengaruh. "Nggak berpengaruh," ucap Agus.
PP 80/2019 juga akan mengakomodir pengumpulan data di e-commerce. Ia kembali menekankan bahwa terdaftarnya pelaku usaha nanti, ini akan memperjelas kualifikasi produk mereka kepada konsumen. (hoi/hoi)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ndag-bergeming
menterinya kepedean, apa ga ngerti sama kondisi rakyat ?

Ia mengatakan meski PP 80/2019 logis dan perlu, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat. Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.
"Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan PP 80/2019 tak mungkin menyulitkan pelaku e-commerce. Selain itu, untuk melindungi konsumen.
Saat ditanya lebih lanjut tentang perlambatan ekonomi, ia mengatakan hal tersebut tak berpengaruh. "Nggak berpengaruh," ucap Agus.
PP 80/2019 juga akan mengakomodir pengumpulan data di e-commerce. Ia kembali menekankan bahwa terdaftarnya pelaku usaha nanti, ini akan memperjelas kualifikasi produk mereka kepada konsumen. (hoi/hoi)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ndag-bergeming
menterinya kepedean, apa ga ngerti sama kondisi rakyat ?





4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
821
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan