- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun


TS
rajin.meremas
Toko Online Harus Punya Izin Usaha, Bos Bukalapak: Butuh 2 Tahun
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan pihak yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menanggapi itu, Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menjalankan aturan tersebut.
"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin di Kementerian Keuangan, Selasa (10/12/2019).
Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dengan badan usaha.Sebab saat ini, Fajrin bilang, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha.
"Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya?," tanyanya.
Lebih lanjut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam PP tersebut. Terkait hal ini, Bukalapak dan Indonesian E-commerce Association (idEA) sendiri telah menemui pemerintah untuk membahasnya.
"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," pungkasnya.
[url]https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4817594/toko-online-harus-punya-izin-usaha-bos-bukalapak-butuh-2-tahun [/url]
----
pake segala alibi kualitas dan crot.. crot.. crot.. lainnya, ujung2nya pajak khan yang diincer.

Menanggapi itu, Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk menjalankan aturan tersebut.
"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin di Kementerian Keuangan, Selasa (10/12/2019).
Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dengan badan usaha.Sebab saat ini, Fajrin bilang, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha.
"Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya?," tanyanya.
Lebih lanjut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam PP tersebut. Terkait hal ini, Bukalapak dan Indonesian E-commerce Association (idEA) sendiri telah menemui pemerintah untuk membahasnya.
"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," pungkasnya.
[url]https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4817594/toko-online-harus-punya-izin-usaha-bos-bukalapak-butuh-2-tahun [/url]
----
pake segala alibi kualitas dan crot.. crot.. crot.. lainnya, ujung2nya pajak khan yang diincer.





4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
780
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan