Kaskus

News

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Dipergoki Warga Saat Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 55 Tahun di Brebes
Dipergoki Warga Saat Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 55 Tahun di Brebes Bantah Jumlah Korban Ada 8: Seinget Saya Cuma Lima!




Dipergoki Warga Saat Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 55 Tahun di Brebes

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto


Grid.ID - Lagi-lagi terjadi, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang pria paruh baya.

Seorang kakek 55 Tahun berinisial SR itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada delapan korban.

Warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Brebes, itu diamankan Satreskrim polres Brebes pada Sabtu (07/12/2019).



Baca Juga: Tak Terima Disebut Bingung Arah Kiblat Salat, Gundik Ari Askhara, Puteri Novitasari Ramli: Gue Sering Salat!



Melansir dari Tribun Jateng, aksi bejat SR terbongkar usai seorang warga memergoki aksinya pada Selasa (03/12/2019) lalu.

Warga tersebut kemudian mengadukan perbuatan SR ke orang tua korban.

Mendengar informasi tersebut, orang tua korban langsung mengkonfirmasinya langsung kepada anaknya.

Korban pun membenarkan apa yang dilakukan SR kepadanya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar aksi bejatnya itu berjalan mulus.



Baca Juga: Jangan Coba Atur Mereka! Inilah 5 Zodiak Paling Benci Diatur-atur



Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryomicho di Mapolres Brebes pada Senin (09/12/2019).

"Modusya dengan mengiming-imingi korban pakai uang. Setelah korban mendapatkan uang, pelaku lantas melakukan tindak pencabulan," katanya.

Polisi pun sedang mendalami kasus ini, karena dikatakan korban tidak hanya berjumlah satu.

"Dari informasi yang kita terima, korbannya ada delapan anak," kata Aris.



Baca Juga: Kecelakaan Maut di Medan: Bocah 7 Tahun Tewas Kesenggol Truk, Kaki dan Perut Sobek, Warga Kepung Sang Pengemudi



Namun, pelaku sempat mengelak kalau ia telah menabuli delapan anak.

"Seingat saya cuma lima. Dan itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri," kata pelaku.

Akibat perbuatannya itu, pelaku SR harus mendekam di penjara sesuai dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan lama maksimal 15 tahun.





https://www.grid.id/read/041947858/d...lima?page=all
Diubah oleh gaygene 18-09-2024 00:46
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan