- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Materi Khilafah Digeser dari Fikih ke Sejarah, Menag: Agar Tidak Rancu


TS
cengkehijo
Materi Khilafah Digeser dari Fikih ke Sejarah, Menag: Agar Tidak Rancu
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pergeseran materi khilafah dari materi fikih menjadi materi sejarah bukan untuk meminimalisir penyebaran radikalisme. Dia mengatakan hal tersebut agar para murid yang mempelajari materi tersebut tidak salah paham.
"Ndak. Takutnya nanti anak-anak jadi rancu pemikirannya. Jadi seolah-olah kita mengangkat itu dari aspek fikih. Padahal kita mengangkatnya dari level bawah ya dari sejarah Islam saja," kata Menag Fachrul Razi di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Fachrul mengatakan perubahan pembahasan kajian khilafah ini adalah sesuatu hal yang baik. Hal ini, menurutnya, agar khilafah dalam pembahasan sejarah Islam tidak hilang.
"Bagus. Maksudnya kan masalah itu kan nggak hilang ya. Memang itu sejarahnya Islam ya yang nggak boleh dihilangkan. Kita pindahkan ke sejarah Islam," ucapnya.
Dia mengatakan pembahasan khilafah secara fikih diperbolehkan di 'level' tertentu saja. Namun, Fachrul tidak menjelaskan secara spesifik makna level dari yang dia maksud.
"Kalau di fikih ada nanti level tertentu aja nanti yang boleh ngebahas itu. Kalau nggak nanti rancu dia ya," sambung Fachrul.
Fachrul mengatakan, pembahasan khilafah ini nantinya akan masuk dalam pelajaran Sejarah Islam. Dia juga tidak terpikir untuk membahas hal ini dengan para organisasi kemasyarakatan (ormas). "Ndak, kalau itu ndak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, upaya penarikan materi khilafah dan jihad di lingkup Madrasah oleh Kementerian Agama viral di media sosial. Perintah penarikan materi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar.
Kementerian Agama, melalui Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, menanggapi viralnya surat tersebut. Dia mengatakan, yang dimaksud oleh Kementerian Agama dalam hak ini hanyalah perubahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah.
"Jadi begini, pertama, khilafah dan juga jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam mata pelajaran kita, hanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak bisa ditutupi itu fakta adanya, pernah ada dalam sejarah peradaban Islam," kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (jef/gbr)
Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/d-48...ar-tidak-rancu
===============================☆☆☆===============================
Hmmm
"Ndak. Takutnya nanti anak-anak jadi rancu pemikirannya. Jadi seolah-olah kita mengangkat itu dari aspek fikih. Padahal kita mengangkatnya dari level bawah ya dari sejarah Islam saja," kata Menag Fachrul Razi di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Fachrul mengatakan perubahan pembahasan kajian khilafah ini adalah sesuatu hal yang baik. Hal ini, menurutnya, agar khilafah dalam pembahasan sejarah Islam tidak hilang.
"Bagus. Maksudnya kan masalah itu kan nggak hilang ya. Memang itu sejarahnya Islam ya yang nggak boleh dihilangkan. Kita pindahkan ke sejarah Islam," ucapnya.
Dia mengatakan pembahasan khilafah secara fikih diperbolehkan di 'level' tertentu saja. Namun, Fachrul tidak menjelaskan secara spesifik makna level dari yang dia maksud.
"Kalau di fikih ada nanti level tertentu aja nanti yang boleh ngebahas itu. Kalau nggak nanti rancu dia ya," sambung Fachrul.
Fachrul mengatakan, pembahasan khilafah ini nantinya akan masuk dalam pelajaran Sejarah Islam. Dia juga tidak terpikir untuk membahas hal ini dengan para organisasi kemasyarakatan (ormas). "Ndak, kalau itu ndak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, upaya penarikan materi khilafah dan jihad di lingkup Madrasah oleh Kementerian Agama viral di media sosial. Perintah penarikan materi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar.
Kementerian Agama, melalui Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, menanggapi viralnya surat tersebut. Dia mengatakan, yang dimaksud oleh Kementerian Agama dalam hak ini hanyalah perubahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah.
"Jadi begini, pertama, khilafah dan juga jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam mata pelajaran kita, hanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak bisa ditutupi itu fakta adanya, pernah ada dalam sejarah peradaban Islam," kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (jef/gbr)
Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/d-48...ar-tidak-rancu
===============================☆☆☆===============================
Hmmm







4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.9K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan