- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menelusuri Jejak Penjaja Jasa Nikah Siri (Bag I)
TS
panastak.tobat
Menelusuri Jejak Penjaja Jasa Nikah Siri (Bag I)
Quote:
Mulustrasi
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Iklan Jasa pelayanan nikah siri di internet marak akhir-akhir ini, misalnya saja beberapa jasa iklan nikah siri yang terpajang di laman kaskus.co.id.
Situs-situs semacam ini diawali kalimat,“Untuk menghindari zinah, kami memberikan jasa penghulu nikah siri.” Jasa pelayanan itu diklaim siap memfasilitasi pasangan yang akan melakukan pernikahan siri lengkap dengan penghulu, saksi, dokumentasi, dan keterangan menikah.
Republika mencoba mecari informasi dari pemilik postingan Iklan Jasa Layanan Nikah Siri/Nikah Resmi (KUA). Ternyata jasa ini dikelola oleh warga Bekasi yang mengaku bernama Paris.
Dari keterangan yang didapat, Paris menyediakan jasa pelayanan nikah siri atau di bawah tangan dan nikah secara resmi.
Menariknya, dimanapun tempat berlangsungnya akad nikah, jasa ini siap untuk melayani. Bahkan Paris telah menyediakan tempat akadnya, di sebuah mushola kawasan Bintara, Bekasi.
“Jadi saya bisa saja fleksibel dimana saja tempatnya yang penting kasih tahu dua hari sebelumnya, karena penghulunya itu takutnya ada kerjaan dari KUA karena masih aktif di kementrian agama Bekasi,” kata Paris, Selasa malam (9/12).
Meski demikian, kata Paris pihak yang akan mendaftar harus terlebih dahulu menghubungi dua hari sebelumnya, hal ini dikarenakan untuk mempersiapkan penghulu yang diakuinya adalah petugas KUA dari Kementerian Agama Bekasi.
sumber
Spoiler for kimpoi Siri:
Latar belakang
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Permasalahan nikah Siri
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkimpoian yang menyatakan perkimpoian sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkimpoian tertulis pada Bab I dasar perkimpoian pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status anak
Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkimpoian yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkimpoian yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkimpoian sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri.
wiki
Spoiler for Bonus Mulus:
Terpajang di laman kaskus.co.id
Emang bener sih, kemarin ada yang iklanin jasa nikah siri, masuk Bp lagi di tiap postnya
Bagaimana menurut anda??
Diubah oleh panastak.tobat 10-12-2014 03:59
0
9.4K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan