- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berantas KKN & Pungli, Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat Pertumbuhan Ekonomi Sumut


TS
luko.belita
Berantas KKN & Pungli, Kapolda Sumut Keluarkan Maklumat Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, mengeluarkan maklumat pertumbuhan ekonomi.
Ada sejumlah poin tertuang dalam maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) dengan nomor: Mak/52/XII/HUK.12.12/2019 tertanggal 5 Desember 2019 yang diterima metro24, kemarin (5/12). Poin pertama disebut, aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman
pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
Kemudian, seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, seorang pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
Lalu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puiluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan terakhir bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi kortban kejadian / tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp / SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pun membenarkan adanya maklumat tersebut. “Ya ada keluar. Maklumat tersebut ditujukan untuk seluruh PNS dan penyelenggara negara,” ucap MP Nainggolan.
Semangat Bersih-Bersih Birokrasi
Maklumat Kapolda Sumut tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting. Kepada metro24, politisi PDI Perjuangan ini bahkan meminta semua pemangku kepentingan di Sumut turut mendukung maklumat tersebut. Selain merangsang investor berinvestasi, maklumat Kapolda tersebut secara tegas mengingatkan berbagai pihak agar menghentikan praktik KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) di lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Saya sangat sepakat. Peran pemerintah daerah (jajaran birokrasi) dan aparat penegak hukum sangat menentukan progress dunia usaha. Karena kedua pilar itu berada di wilayah regulator kelancaran roda ekonomi dan jaminan keamanan/kenyamanan pelaku usaha,” tegas Baskami.
Artinya, timpal legislator DPRDSU 3 periode ini, semua pelaku usaha membutuhkan berbagai kemudahan untuk memperkuat basis bisnisnya. Mulai dari aspek perizinan, mekanisme pasar, ketersediaan bahan baku, sumber daya manusia (pekerja) kompetitif, jaminan keamanan/kenyamanan, dukungan infrastruktur dan akses finansial yang mudah.
Terapkan dengan Profesional
Dukungan juga datang dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga SE. Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu menilai, maklumat Kapolda Sumut merupakan bagian tidak terpisahkan dari komitmen pemerintah pusat dalam menjaga iklim investasi. “Saya setuju sekali. Tapi mohon dicatat, terapkan dengan profesional. Tegakkan hukum terhadap oknum aparat Polri, TNI, ASN/PNS, pejabat hingga penyelenggara negara yang terlibat menyalahgunakan kekuasaan, pungli bahkan KKN,” pesan Zeira.
Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU itu percaya, upaya menggairahkan sektor ekonomi dan usaha membutuhkan sinergi bersama supaya tercipta iklim usaha kondusif. Artinya, penguatan sektor ekonomi hanya bisa tercipta ketika kelancaran skema dunia usaha berlangsung stabil. Terutama aspek kemudahan regulasi, dukungan birokrasi pemerintah yang bersih dan jaminan stabilitas keamanan/kenyamanan.
“Korelasinya cukup erat. Saya rasa inilah pesan moral Pak Presiden, Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu sehingga maklumat itu dikeluarkan,” tutup Zeira seraya mengimbau warga Sumut berperan aktif melaporkan oknum aparat dan pejabat yang terindikasi mengganggu iklim dunia usaha.
Perlu diketahui, maklumat Kapolda Sumut di atas juga didukung sejumlah regulasi. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektornik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (ahmad/budiman)
https://metro24.co/berantas-kkn-pung...nomi-di-sumut/
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah maklumat terakhir kapoldasu, sebelum di mutasi mendadak


Jangan kuatir, kegiatan fefek putera kampung badur dan aur dalam memalak parkir dan duit spsi tetap berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif di semua ruas jalan di medan kota, berkat dukungan penuh aparatur sipil dan militer, dipantau langsung oleh lurah pasar baru, medan kota katanya para kenek truk

Di kompleks asia megamas, juga terlihat arus pemalakan parkir dan duit spsi secara lancar dan mulus, oleh putera fefek fetak pinggir rel yang bertopi kuffi (maklum hari jumat lae), dari pagi hingga malam

Temen ane yang subuhan jumat pagi kemaren, katanya dia lihat bocah2 cilik kampung badur, lemparin pecah kaca rumah warga di jalan teratai, sambil ketawa ketiwi lari sambil teriak "fefek, anjing, k0ntol" dgn riang gembira jam 4 an pagi

Pemandangan harian mukakpetak bau air kali k0ntol deli dan bau air got kereta api pulang ganti shift sambil hitung2 duit palak ratusan ribu di hari jumat tetap berlangsung lancar dan kondusif

Jangan remehkan preman fefek mamak kitak, omzet harian mereka jauh diatas kalian yang sarjana dan kerja kantoran, BEBAS PAJAK PULA, dan keluarga2 preman ini rutin menerima bansos kementerian dan pemda yang diambil dari UANG PAJAK KITAK JUGAK

Harga2 kebutuhan hidup juga naik secara stabil dan mantap berkat pungli uang ceb0k makpetak
Mulailah revolusi dari langkah sederhana, tidak perlu rusuh2 demo, untuk penduduk luar sumut, tendanglah mukakpetak yang masuk ke propinsi anda
Mulailah vaksinasi virus petak di propinsi masing2 secara berkala

Papua merdekalah, jangan mau jadi bagian negara teroris ormas ceria






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
692
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan