Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

121131Avatar border
TS
121131
Ssst... Ada Puluhan TKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Kamis, 05 Desember 2019 – 23:54 WIB
Ssst... Ada Puluhan TKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung - JPNN.COM

Proyek trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Foto: Jabarekspres

jpnn.com, CIMAHI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Jawa Barat menyebutkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada proyek PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) mencapai 69 orang.

Keberadaan para pekerja asing yang tengah menggarap trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu dilihat dari data Laporan Keberadaan (LK), sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

”Keberadaan yang sementara ini yang sudah disampaikan awal 2019 ada permintaan laporan LK 69 yang bekerja di wilayah Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Disnakertrans Kota Cimahi Isnendi, Rabu (4/12).


Baca Juga:
Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dikatakan Isnendi, sejak lama pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan PT KCIC yang berada di Jalan HMS Minaredja untuk menanyakan perihal keberadaan para TKA yang bekerja pada proyek KCJB itu.

”Kami dalam rangka itu juga melakukan pengecekan ke lokasi, kami minta klarifikasi arahnya ingin tahu ada enggak yang hanya bekerja di Cimahi saja. Pengakuan dari HRD-nya mereka enggak di Cimahi saja,” katanya.

Namun untuk retribusi, perizinan hingga pengawasan para pekerja KCIC itu, terang Isnendi, bukan menjadi kewenangan dari pihaknya. Untuk perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Baca Juga:
Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
Sebab, mereka bekerja lebih dari dua kota dan provinsi. Sementara untuk pengawasan, itu menjadi kewenangan dari Provinsi Jawa Barat. Sebab sejak beberapa tahun lalu pengawas ketenagakerjaan Kota Cimahi ditarik statusnya ke provinsi.

”Jadi belum ada kabupaten/kota yang mendata perpanjagan izinnya, masih di Kemenaker,” terangnya.

https://m.jpnn.com/news/ssst-puluhan...akarta-bandung

TKA dari mana sih,masa TKA dari Jimbabwe :😍😍
soljin7
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.7K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan