- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Organisasi Pemuda di Aceh Cabuli 4 Perempuan, 3 Korban Masih di Bawah Umur


TS
tatapok
Ketua Organisasi Pemuda di Aceh Cabuli 4 Perempuan, 3 Korban Masih di Bawah Umur
Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
|
Editor: Aprillia Ika
ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34) ketua organisasi kepemudaan di Desa Alue Keuriyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Penyidik menyebut, pemuda itu diduga mencabuli empat wanita pada kurun waktu berbeda.
Keempat korban berinisial CM (17), FTA (17), NA (17) dan FY (39) seluruhnya warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (5/12/2019), menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh CM (17) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Pelaku menindih korban dan menciumnya di dalam kamar korban," kata AKP Indra.
"Awalnya pelaku datang untuk menagih iuran sumur bor. Lalu diikuti sampe ke kamar korban dan terjadilah peristiwa pencabulan itu.”
Hukuman 90 kali cambuk(the fuck???)
Sedangkan pencabulan dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini.
Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Kita jerat dengan pasal 47, qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
"Dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk, atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara,” pungkasnya.
Ini vision impian kadrun??
hukuman yang begini di impikan kadrun??bisa optional ?? gila . . .
|
Editor: Aprillia Ika
ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34) ketua organisasi kepemudaan di Desa Alue Keuriyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Penyidik menyebut, pemuda itu diduga mencabuli empat wanita pada kurun waktu berbeda.
Keempat korban berinisial CM (17), FTA (17), NA (17) dan FY (39) seluruhnya warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (5/12/2019), menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh CM (17) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Pelaku menindih korban dan menciumnya di dalam kamar korban," kata AKP Indra.
"Awalnya pelaku datang untuk menagih iuran sumur bor. Lalu diikuti sampe ke kamar korban dan terjadilah peristiwa pencabulan itu.”
Hukuman 90 kali cambuk(the fuck???)
Sedangkan pencabulan dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini.
Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Kita jerat dengan pasal 47, qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.
"Dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk, atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara,” pungkasnya.
Ini vision impian kadrun??
hukuman yang begini di impikan kadrun??bisa optional ?? gila . . .







4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
5
756
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan