Kaskus

News

cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Jelang Akhir Tahun Perceraian di Sidoarjo Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi
Angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan peningkatan. Menjelang akhir tahun, tepatnya akhir November tahun 2019, kasus perceraian di Sidoarjo mencapai 6.082 perkara.

Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo Akramudin mengaku hingga jelang akhir bulan November 2019 ini perkara yang masuk sebanyak 5.269. Sedangkan sisa perkara tahun 2018 yang lalu 813 perkara, total perkara diperiksa sebanyak 6.082 perkara.

"Bulan ini yang putus per tanggal 27 November sebanyak 491 perkara. Kalau di rata-ratakan 16 kali sidang per bulan, maka perhari rata-rata bisa putus 30 perkara," kata Akramudin kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Dia mengaku, dari 30 perkara itu tidak semua perkara cerai, ada perkara lainnya. Untuk cerai dari 30 perkara itu, 70 persen setiap harinya berhasil diselesaikan di kantor PA Sidoarjo.

"70 Persen dari 30 perkara yang berhasil diselesaikan itu sekitar 21 perkara perceraian. Dalam seminggu ada 4 hari yang digunakan sidang. Jadi total dalam sebulan ada 16 kali sidang. Untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu tidak ada sidang," tambahnya.

Sementara tahun 2018, angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat. Pengadilan Agama menerima 5.257 perkara ditambah sisa perkara yang belum diselesaikan tahun 2017 sebanyak 807 perkara, total ada 6.064 perkara. Sedangkan di tahun 2019, perkara yang masuk 5.269 ditambah sisa tahun 2018 sebanyak 813 perkara total keseluruhan 6.082 perkara.

"Prosentase yang mengajukan cerai, cerai gugat istri sebanyak 71 persen. Sedangkan cerai talak dari suami sekitar 29 persen," terangnya.

Akramudin mengakui lebih banyak istri yang mengajukan perceraian. Rata-rata mereka di usia 20 hingga 40 tahun. Tinggi angka perceraian di Sidoarjo itu banyak faktor yang mendasari. Faktor yang paling tinggi penyebab perceraian yakni ekonomi. Selain itu ada faktor KDRT, perselingkuhan, dan masalah narkoba.

"Kami juga mengupayakan agar kedua belah pihak untuk rujuk kembali. Sepanjang kedua belah pihak hadir, maka wajib dimediasi. Meski mediasi tidak berhasil tapi hakim, dalam setiap persidangan menasehati kedua belah pihak agar rukun kembali. Meski prosentasi mediasi yang berhasil masih kecil antara 2 hingga 3 persen," tandas Akramudin.

Sumber :
https://m.detik.com/news/berita-jawa...i/2#detailfoto

_______________________________________☆☆☆_________________________________

Janda semakin di depan emoticon-Big Grin
wongtukulAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan