- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ridwan Kamil Teken UMK Tertinggi via SK, Buruh Tetap Demo


TS
juraganind0
Ridwan Kamil Teken UMK Tertinggi via SK, Buruh Tetap Demo

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh tetap akan menggelar demo pada Senin (2/12) di kantor gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jabar. Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencabut surat edaran (SE) soal UMK yang selama ini jadi polemik.
Ridwan Kamil telah meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten kota di daerah provinsi Jawa Barat pada 1 Desember 2019, yang mencabut SE soal UMK. Kalangan buruh menganggap SE yang lama jadi celah bagi pengusaha bisa tak mematuhi UMK 2020.
Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro sempat mengatakan selain soal surat edaran, buruh belum puas, terkait kenaikan UMK 2020 Jawa Barat yang naik hanya 8, 51% karena masih jauh dari harapan buruh. Buruh ingin ada kenaikan lebih tinggi lagi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pernah menghitung seharusnya ada kenaikan 10-12%.
Pilihan Redaksi
Sah! Ridwan Kamil Akhirnya Rilis SK Kenaikan UMK Jabar
SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar
"Masih demo tapi secara power nggak terlalu besar. Jadi sifat demo berupa sosialisasi akbar," kata Doni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/12).
Ia beralasan mengapa buruh tetap menggelar demo meski sebagian tuntutannya soal pencabutan SE sudah dipenuhi, karena sudah telanjur terinformasi ke para buruh pada Senin (2/12) akan berlangsung demo secara masif. Selain itu, buruh sudah banyak yang dispensasi kerja, cuti, izin, sewa bus dan lain-lain.
"Demo juga untuk melanjutkan/menyampaikan aspirasi yang belum terpenuhi, yakni dalam point no 7 SK tersebut, dinilai masih samar"/ada celah pengusaha untuk "mudah" bayar upah di bawah UMK, selain itu mendorong proses upah sektoral (UMSK) yang belum dirundingkan dalam forum dewan pengupahan," kata Dony.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Selain itu, Ridwan Kamil menetapkan kembali UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, di mana UMK 2020 Karawang masih yang tertinggi di Jawa Barat maupun Indonesia. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468)
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
Ridwan Kamil telah meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten kota di daerah provinsi Jawa Barat pada 1 Desember 2019, yang mencabut SE soal UMK. Kalangan buruh menganggap SE yang lama jadi celah bagi pengusaha bisa tak mematuhi UMK 2020.
Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro sempat mengatakan selain soal surat edaran, buruh belum puas, terkait kenaikan UMK 2020 Jawa Barat yang naik hanya 8, 51% karena masih jauh dari harapan buruh. Buruh ingin ada kenaikan lebih tinggi lagi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pernah menghitung seharusnya ada kenaikan 10-12%.
Pilihan Redaksi
Sah! Ridwan Kamil Akhirnya Rilis SK Kenaikan UMK Jabar
SK Terbit Ini Daftar Terbaru UMK Jabar
"Masih demo tapi secara power nggak terlalu besar. Jadi sifat demo berupa sosialisasi akbar," kata Doni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/12).
Ia beralasan mengapa buruh tetap menggelar demo meski sebagian tuntutannya soal pencabutan SE sudah dipenuhi, karena sudah telanjur terinformasi ke para buruh pada Senin (2/12) akan berlangsung demo secara masif. Selain itu, buruh sudah banyak yang dispensasi kerja, cuti, izin, sewa bus dan lain-lain.
"Demo juga untuk melanjutkan/menyampaikan aspirasi yang belum terpenuhi, yakni dalam point no 7 SK tersebut, dinilai masih samar"/ada celah pengusaha untuk "mudah" bayar upah di bawah UMK, selain itu mendorong proses upah sektoral (UMSK) yang belum dirundingkan dalam forum dewan pengupahan," kata Dony.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Selain itu, Ridwan Kamil menetapkan kembali UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, di mana UMK 2020 Karawang masih yang tertinggi di Jawa Barat maupun Indonesia. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468)
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ruh-tetap-demo
Sudah sebesar itu tetap demo?






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan