- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kopilot Wings Air yang bunuh diri terikat kontrak kerja 18 tahun


TS
BeritagarID
Kopilot Wings Air yang bunuh diri terikat kontrak kerja 18 tahun

Sejumlah penumpang pesawat menggunakan payung berjalan menuju pesawat di Bandara El Tari Kupang, NTT Kamis, (28/12/18). Manajemen Lion Air Group buka suara terkait kasus kematian Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo (29). Ia ditemukan tewas dalam kamar kosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019).
Nicolaus diduga bunuh diri akibat frustasi usai dipecat dari tempatnya bekerja. Dugaan ini muncul lantaran Polisi menemukan Surat Pemutusan Hubungan (PHK) di kamar korban. Selain itu, terungkap bahwa Nicolaus juga terkena penalti dari perusahaan senilai Rp7,5 miliar.
Managing Director Lion Air Group, Capt. Daniel Putut Lion Air membenarkan perusahaan mengenakan sanksi kepada putra lulusan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug batch 64 itu.
Menurut Daniel, penalti senilai Rp7,5 miliar itu sebagai kompensasi atas biaya pendidikan pilot yang telah dikeluarkan oleh Lion Air untuk Nicolaus. Lion Air selama ini membiayai pelatihan dan ikatan dinas untuk para pilotnya.
Menurut Daniel, denda itu sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara manajemen perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja tersebut, nilai kontrak karyawan sebesar AS $500 ribu (Rp7,5 miliar) termasuk dihitung untuk jaminan training dan goodwill atau iktikad baik.
Nicolaus juga diwajibkan bekerja untuk Lion Air Group sesuai waktu yang telah disepakati dalam kontrak, yakni 18 tahun.
"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun," ujar Daniel dilansir dari Kumparan, Senin (25/11/2019).
Daniel mengklaim Nicolaus dipecat lantaran banyaknya pelanggaran yang telah terakumulasi. Ia juga mengaku proses pemecatan Nicolaus sudah melalui prosedur dengan tiga kali panggilan.
"Namun [Nicolaus] tidak hadir dan kemudian diberi kesempatan lagi sampai tiga kali lagi dan tidak hadir, sehingga diambil kebijakan diputuskan hubungan kerja," ujar Daniel.
Langgar UU KerjaKontrak kerja pilot Lion Air selama ini menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Terkait masa kontrak kerja pilot Lion Air ini, sempat digugat karena tak sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Gugatan itu dilayangkan pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group, Capt. Mario Hasiholan, pada 2016 di PN Jakarta Pusat. Gugatan itu berawal dari 18 pilot Lion Air yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lantaran mogok terbang atas uang transport yang tak kunjung diberikan ke para pilot. Akibatnya, seluruh jadwal penerbangan mengalami delay, Lion Air menjadi bulan-bulanan media massa pada 2016.
Di tingkat kasasi, 18 pilot memenangkan gugatan. Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp6,4 miliar ke 18 eks pilotnya itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena meminta Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja, dan tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi. Komisi IX DPR berencana membahas hal ini dalam rapat internal.
"Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan," ujar Melki.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kerja-18-tahun
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-







anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
8.6K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan