Quote:
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2020. Hal tersebut membuat buruh mengurungkan niat untuk melakukan aksi besar di Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12).
"Karena tuntutan dari teman-teman (buruh) agar Gubernur mengeluarkan SK tidak melalui surat edaran karena tidak punya hukum tetap. Akhirnya RK sudah mengindahkan permintaan buruh dan mengeluarkan surat keputusan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat dikonfirmasi, Minggu (1/12).
Hari ini, Minggu (1/12), Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Dengan adanya SK tersebut UMK naik 8,51% sesuai dengan surat edaran.
"Sebelumnya, rencana para aliansi buruh akan menggelar aksi di Gedung Sate, tapi jika memang gubernur belum mengeluarkan SK akan ada aksi di kawasan industri. Rencananya buruh yang bekerja di kawasan industri turun ke jalan sehingga kawasan industri lumpuh," tuturnya.
Baca juga: 212, Buruh Jawa Barat Aksi Tuntut UMK 2020 Naik
Namun, dirinya tidak menampik adanya aksi yang digelar di Gedung Sate tersebut untuk meminta tuntutan lain yang belum terpenuhi oleh mantan Wali Kota Bandung tersebut.
"Kemungkinan aksi akan dibatalkan, walaupun ada aksi kemungkinan tidak sebesar yang direncanakan. Sebenarnya ada lagi yang dituntut yaitu Upah Minimum Sektoral (UMSK), kan ada UMSK bagi industri-industri yang dianggap mampu. Bahkan UMSK sendiri belum dibahas oleh pemerintah provinsi," tutupnya.(OL-5)
https://mediaindonesia.com/read/deta...idak-jadi-demo
MANTAP! Buruh bersatu tak terkalahkan! Terima kasih para buruh, perjuangan kita selama ini akhirnya membuahkan hasil. Semoga tahun depan tidak terjadi lagi drama surat keputusan ini.
