Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bearnard.Avatar border
TS
bearnard.
4 Remaja di Surabaya rudapaksa Siswi SMP Bergiliran di Semak-Semak
4 Remaja di Surabaya rudapaksa Siswi SMP Bergiliran di Semak-Semak

4 Remaja di Surabaya Perkosa Siswi SMP Bergiliran di Semak-Semak

SURABAYA – Seorang siswi SMP berinisial PY (14), jadi korban pemerkosaan 4 remaja. Para pelaku merudapaksa korban di semak-semak di Jalan Semolowaru, Surabaya pada Rabu 8 Oktober 2019 sekira Pukul 23.30 WIB. Polisi berhasil menangkap tiga dari empat tersangka.

Tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial ST (19) dan MOA (18) warga Jalan Bratang Gede, Surabaya. Satu rang lagi adalah MFF (18), warga Jalan Keputih Kota Surabaya. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial B.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap tim unit PPA di Warung Kopi yang berada di tanggul Sungai Jalan Medoakan Semampir, Surabaya pada 11 Oktober 2019 Pukul 01 30 WIB.

4 Remaja di Surabaya Perkosa Siswi SMP Bergiliran di Semak-Semak

Kasus pemerkosaan sendiri terjadi berawal ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya diajak temannya pergi ke sebuah warung yang berada di daerah Semolowaru. Setibanya di sana, mereka bertemu dengan keempat tersangka.

"Teman korban pamit pulang terlebih dahulu, dan korban ditinggal sendirian di warung dengan ditemani empat tersangka. Tidak lama tersangka B mengajak jalan korban dengan berboncengan motor," terang Akhyar, Senin (21/10/2019).

Dalam perjalanan, tepatnya di tanah kosong yang dipenuhi semak-semak di Jalan Semolowaru, tersangka memberhentikan sepeda motornya. Korban lalu disuruh turun dan 3 pelaku lainnya sudah menunggu di sana.

Ketika korban turun dari motor, para tersangka langsung membekap mulut korban, tangan dan badan korban dipegang erat-erat. Hal itu membuat korban tak bisa melawan.

"Para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di semak-semak,” ucapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : News okezone

sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
6.8K
46
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan