- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siswi SMA di Cirebon Dirudapaksa 5 Pria dari Malam hingga Pagi


TS
bearnard.
Siswi SMA di Cirebon Dirudapaksa 5 Pria dari Malam hingga Pagi
Siswi SMA di Cirebon Dirudapaksa 5 Pria dari Malam hingga Pagi

CIREBON – Seorang siswi SMA di Cirebon, Jawa Barat dirudapaksa oleh lima pria setelah mereka mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Siswi yang berusia 16 tahun itu dirudapaksa secara bergilir selama 12 jam dari pukul 22.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Melansir iNews, Sabtu (28/9/2019) korban menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke Polres Cirebon.
Petugas Satreskrim Polres Cirebon lalu kelima pelaku, yakni Hasan (HN), Jaya (JY), Jasuta (JA), Rohmat (RT) dan Fikih (F-H).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial (medsos). Setelah akrab, pelaku mengajak korban bertemu.
Saat pertemuan tersebut, pelaku memberi korban miras jenis ciu. Korban yang sudah tidak sadar kemudian memerkosanya secara bergilir.
“Pelakunya ada lima orang. Perbuatan ini berlangsung di tiga TKP, dari malam hingga pukul 10 pagi, dalam kondisi korban tidak sadar karena dicekoki miras,” ujar Suhemanto saat gelar perkara di Mapolres Cirebon.
Para pelaku yang merupakan buruh serabutan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Oke News

CIREBON – Seorang siswi SMA di Cirebon, Jawa Barat dirudapaksa oleh lima pria setelah mereka mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Siswi yang berusia 16 tahun itu dirudapaksa secara bergilir selama 12 jam dari pukul 22.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Melansir iNews, Sabtu (28/9/2019) korban menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke Polres Cirebon.
Petugas Satreskrim Polres Cirebon lalu kelima pelaku, yakni Hasan (HN), Jaya (JY), Jasuta (JA), Rohmat (RT) dan Fikih (F-H).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial (medsos). Setelah akrab, pelaku mengajak korban bertemu.
Saat pertemuan tersebut, pelaku memberi korban miras jenis ciu. Korban yang sudah tidak sadar kemudian memerkosanya secara bergilir.
“Pelakunya ada lima orang. Perbuatan ini berlangsung di tiga TKP, dari malam hingga pukul 10 pagi, dalam kondisi korban tidak sadar karena dicekoki miras,” ujar Suhemanto saat gelar perkara di Mapolres Cirebon.
Para pelaku yang merupakan buruh serabutan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Oke News






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.4K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan