- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pria Aceh Ini Cabuli Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur Gara-Gara Tidak Penurut


TS
gaygene
Pria Aceh Ini Cabuli Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur Gara-Gara Tidak Penurut
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
Baca: Bayi Laki-laki Berbalut Kain Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
https://m.tribunnews.com/regional/20...-tidak-penurut
engasan melolo

Lo telen to akhlak munapikun!!
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
Baca: Bayi Laki-laki Berbalut Kain Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
https://m.tribunnews.com/regional/20...-tidak-penurut
engasan melolo

Lo telen to akhlak munapikun!!
Diubah oleh gaygene 30-11-2019 05:24


sebelahblog memberi reputasi
1
867
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan