Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Kritik untuk Jokowi yang Diskon Hukuman Koruptor Annas Maamun
Annas Maamun setidaknya tidak berlama-lama lagi menunggu kebebasannya dari balik jeruji setelah Presiden Jokowi memberinya diskon hukuman. Mantan Gubernur Riau itu akan bebas tahun depan.

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir bulan September 2014, Annas ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam transaksi haram di balik pengurusan alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas pada akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dijatuhkan majelis hakim untuk Annas.

1. Annas diduga menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
3. Annas diduga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Namun saat vonis pada pengadilan tingkat pertama itu hanya nomor 1 dan nomor 2 yang dinyatakan majelis hakim terbukti. Sedangkan nomor 3 dinyatakan tidak terbukti. Belakangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dakwaan nomor tiga itu dinyatakan terbukti. Selain itu hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Namun grasi Jokowi saat ini meringankan hukuman Annas menjadi 6 tahun. Kenapa?

"Beliau dapat grasi dari presiden berkurang satu tahun. Kan tadinya 7 tahun kan, berkurang satu tahun," kata Ade Kusmanto selaku Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM) pada Selasa, 26 November 2019.

Ade turut menyampaikan perkiraan Annas bebas dari penjara. Annas saat ini masih menghuni selnya di Lapas Sukamiskin di Bandung.

"Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade.

Lantas kenapa Annas mendapatkan pengurangan hukuman?

Ade menyebut keputusan Jokowi memberikan Annas grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu diteken Jokowi pada tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut Ade, Annas mengajukan permohonan grasi itu dengan alasan kepentingan kemanusiaan. Usia Annas saat ini 78 tahun dan menderita sejumlah penyakit.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade.

Dari permohonan itu, Menkum HAM dan MA memberikan pertimbangan pada Jokowi sebagai presiden. "Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," imbuh Ade

Di sisi lain KPK yang mengusut kasus Annas sedari awal terkejut dengan terbitnya grasi itu. Sebab, kasus yang membelit Annas dinilai KPK sangat merugikan negara.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Febri mengatakan salah satu kasus korupsi yang dilakukan Annas terkait sektor kehutanan yakni dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau. Padahal, menurut Febri, korupsi di sektor kehutanan ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

Bahkan KPK sampai mengembangkan perkara ini. Pada 29 Maret 2019, KPK menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan, yaitu:
a. PT Palma Satu
b. Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014
c. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma

Meski demikian, Febri mengatakan KPK tetap menghargai keputusan Jokowi itu. Namun KPK tetap mempelajari surat dari Lapas Sukamiskin yang diterimanya berkaitan dengan grasi Annas.

https://m.detik.com/news/berita/d-47...n/2#detailfoto

Diskon gan
sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
493
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan