gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Lagi, Masjid Dijadikan Tempat Cabul





Jakarta, Nusantaratv.com - Masjid yang sejatinya adalah tempat ibadah bagi umat Islam, belakangan ini banyak digunakan orang untuk melakukan perbuatan cabul.
Belum lagi redah kasus remaja mesum di sebuah masjid di Probolinggo, kali ini muncul kasus serupa.
Adapun lokasi masjid yang digunakan untuk perbuatan cabul itu dilakukan di dalam toilet masjid yang berlokasi di jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, belum lama ini.
Mengutip pemberitaan tagar.id, kejadian bejat ini dilakukan oleh FH, 28 tahun, warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, saat korban, NF hendak pulang ke rumahnya setelah mengaji di masjid yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.
BACA JUGA: Pasangan Pemuda Ini Terciduk Lakukan Hubungan Terlarang di Masjid
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail mengatakan, bahwa sebelum melancarkan aksi bejatnya FH sempat bertanya kepada korban, apakah sudah disunat atau belum.

“Anak ini keluar dari masjid hendak pulang, namun ketika akan mengambil sendalnya tiba-tiba ada yang menendang sandal korban hingga ke depan pintu toilet masjid. Kemudian pelaku datang langsung menarik korban kedalam toilet dan menguncinya dari dalam. Disitulah terjadi aksi pencabulan,” kata Ismail.
Aksi pencabulan FH, akhirnya diketahui oleh keluarga korban sehingga merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan pelaku hingga melaporkan kejadian yang dialami pelajar sekolah dasar ini ke pihak kepolisian.
“Kejadian ini terjadi hari Jumat lalu, saat ini ditangani di Mapolrestabes Makasar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap FH kata Ismail, bahwa FH mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di dalam toilet masjid yang hanya berjarak sekitar lima ratus meter dari rumah pelaku.
“Dia melakukan aksi pencabulannya sebanyak satu kali, dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” bebernya.
Sedangkan, lanjut Ismail untuk motif pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur masih terus kita dalami.
“Berdasarkan pengakuan pelaku motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Sehingga anak perempuan ini yang masih dibawa umur menjadi korban pelampiasan nafsu FH. Pelaku juga diketahui belum nikah,” ungkapnya.
Akibat aksi bejat FH, penyidik PPA Polrestabes Makassar akan menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara, akibat perbuatan cabulnya,” pungkasnya. 



https://www.nusantaratv.com/viral/la...n-tempat-cabul
arisentris.
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan