Kaskus

News

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Sidang Putusan First Travel Ditunda,Jemaah Histeris&Pingsan,Teriak Takbir&Innalillahi
Sidang Putusan First Travel Ditunda,Jemaah Histeris&Pingsan,Teriak Takbir&Innalillahi
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Seorang jemaah pingsan di ruang sidang, setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang putusan terkait aset First Travel, Depok, Senin (25/11/2019).


TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah jemaah pengunjung sidang putusan gugatan pedata Firts Travel histeris dan pingan begitu mendengar majelis hakim menunda pembacaan putusan, di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Para pengunjung atau jemaah berteriak takbir dan mengucap Innalillahi Wainnailaihi Rojiun.

“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun,” teriak jemaah kompak.

Sidang putusan gugatan perdata aset
PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok .

“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini."

"Insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, saat sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019).

Ramon didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, dan Nugraha Medica Prakasa.

Seusai menyampaikan penundaan putusan, ketiga majelis hakim itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, lalu pergi meninggalkan ruang sidang.

Keputusan itu pun sontak direspons para jemaah yang sudah berdatangan ke PN Depok sejak pagi hari.

Bahkan, ada salah satu jemaah yang jatuh pingsan akibat keputusan majelis hakim tersebut.

“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar seorang jemaah yang langsung membuat PN Depok riuh.

Sidang Putusan First Travel Ditunda,Jemaah Histeris&Pingsan,Teriak Takbir&Innalillahi

Sesuai agenda, PN Depok seharusnya hari ini membacakan putusan terkait gugatan perdata para korban terhadap aset First Travel.

Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.

“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang.

Sebelumnya, Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel, mensomasi tiga lembaga tinggi negara, terkait aset korban yang diambil negara.



https://jabar.tribunnews.com/2019/11...llahi?page=all


samradlerAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan