Quote:
Kasus gerai roti Tous les Jours di Mal Pacific Place Jakarta cukup menarik. Gara-gara mengajukan label halal, manajemen gerai ini diduga melarang pegawainya melayani penulisan ucapan seperti Natal, Valentine dan Imlek.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Sumunar Jati, aturannya tidak persis seperti itu. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta toko kue untuk memajang aturan semacam itu.
Jati mengatakan, untuk memperoleh sertifikat halal memang ada ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang.
Aturan penamaan produk
Bukan cuma bahan produk yang menjadi kriteria untuk mendapatkan label halal, tapi juga nama dan bentuk produk. Hal ini memang diatur dalam Surat Keputusan LPPOM-MUI No. 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Nama Produk dan Bentuk Produk.
Surat keputusan itu bahkan mengatur sejumlah nama produk yang otomatis tidak bisa diberikan label halal. Misalnya, hotdog, hamburger, bir 0 % alkohol, dan rootbeer. Jadi, dari segi nama sudah dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
Begitu pula nama-nama yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak. Sekalipun bahan makanan itu halal, produk yang menggunakan nama-nama seperti itu tidak bisa disertifikasi halal.
Tak cuma nama, tapi juga bentuk. Produk yang berbentuk babi atau anjing tidak bisa mendapat label halal. Dengan demikian, celengan yang biasa dipakai anak-anak menabung juga tak bisa disertifikasi halal. Begitu pula bentuk produk yang erotis atau vulgar.
Aturan lengkap LPPOM-MUI
Berikut ini aturan lengkap sesuai dengan lampiran SK LPPOM-MUI No. 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Nama Produk dan Bentuk Produk.
Surat Keputusan LPPOM-MUI
Nama produk yang tidak dapat disertifikasi :
a. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0 % alkohol.
b. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.
c. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak.
d. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai
e. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atat porno.
Catatan;
o Poin-poin di atas tidak berlaku untuk produk yang telah mentradisi secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao
o Merk/brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merk garuda, kubra bear, crocodile, cap badak.
o Nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual boleh disertifikasi, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual.
Surat Keputusan LPPOM-MUI
Bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi :
Bentuk hewan babi dan anjing.
Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atauporno
Sumber :
https://www.indonesiana.id/read/1361...ign=2019-11-23
Oooohh jadi begini ceritanya ya.
Karena mau mendapatkan sertifikat/label halal jadinya tokonya melakukan hal tersebut?
Walaupun bahan halal, kalau namanya tidak sesuai, tidak bisa terbit sertifikasi halal?
Bahkan Rawon Setan pun tidak bisa disertifikasi halal?
Lawakan apa lagi ini?
Lembaga agama tertentu kok gini banget ya?
