- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ridwan Kamil: Banyak Pabrik di Jabar Tutup, Sebagian Sudah Pindah


TS
User telah dihapus
Ridwan Kamil: Banyak Pabrik di Jabar Tutup, Sebagian Sudah Pindah
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi pengecaman kebijakannya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jabar melalui surat edaran. Dia menjelaskan menetapkan UMK menggunakan surat edaran atau surat keputusan gubernur adalah sama saja.
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan mengenai keputusannya menggunakan surat edaran untuk memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
Besaran UMK 2020 di Jabar memang disetujui secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 ini membuat UMK Kabupaten Karawang masih yang tertinggi yakni Rp 4.594.325. Sedangkan rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar menjadi berkisar Rp 2.963.497.
Namun, tak seperti biasanya, Ridwan Kamil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur, sehingga dikecam oleh para buruh. Buruh menuding, surat edaran membuat pengusaha tak ada kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.
Ridwan Kamil beralasan surat edaran dan surat penetapan secara prinsip sama saja, dengan hanya surat edaran, memang ada peluang negosiasi antara pengusaha dan buruh.
"Kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)-kan. Jadi maksud dari surat edaran itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh Walikota Bupati. Tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu tidak dikembalikan dengan bentuk perundingan. Sehingga nanti hasilnya berbeda-beda," ujar Emil, dikutip dari detikcom.
Emil menganggap keputusannya itu mampu menjaga pabrik padat karya yang ada di Jabar. Ia juga memperhatikan mengenai para pegawai yang berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jabar karena soal upah yang tinggi di Jabar.
Ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Ia mengakui di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan sebagian lagi pindah, karena upah yang tinggi.
"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garmen, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK," ungkap Emil.
"Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," lanjutnya.
Menurut mantan wali kota Bandung ini, penggunaan surat edaran dapat menyesuaikan dengan kemampuan beberapa perusahaan. "Iya kalau yang tidak mampu ya. Kan di suratnya disebut bahwa menyetujui semua rekomendasi dari Walikota Bupati," imbuhnya.
Selanjutnya ia juga akan memantau soal kemampuan perusahaan terkait pemberlakuan UMK ini. Jika ada perusahaan yang dinilai mampu memenuhi nilai UMK tersebut tetapi mengaku tidak mampu, Emil akan menindaknya melalui jalur hukum.
"Itu kan selalu, setiap tahun selalu ada pemantauan. Jadi para buruh debat, laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti kami tindak melalui pengadilan," tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Sebab menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya mengacu pada surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban mengikuti ketentuan UMK 2020 yang sudah disetujui.
Sikap Ridwan Kamil yang menyetujui UMK 2020 tanpa penetapan gubernur, tapi hanya mengeluarkan surat edaran UMK, ditanggapi miring oleh buruh yang menilai Ridwan Kamil adalah gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?" tanya Presiden KSPI Said Iqbal.
Pada 15 Oktober sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia perihal penyampaian tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Mengacu pada hal tersebut, surat edaran dari Kemnaker menegaskan bahwa gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ebagian-pindah
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan mengenai keputusannya menggunakan surat edaran untuk memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
Besaran UMK 2020 di Jabar memang disetujui secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 ini membuat UMK Kabupaten Karawang masih yang tertinggi yakni Rp 4.594.325. Sedangkan rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar menjadi berkisar Rp 2.963.497.
Namun, tak seperti biasanya, Ridwan Kamil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur, sehingga dikecam oleh para buruh. Buruh menuding, surat edaran membuat pengusaha tak ada kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.
Ridwan Kamil beralasan surat edaran dan surat penetapan secara prinsip sama saja, dengan hanya surat edaran, memang ada peluang negosiasi antara pengusaha dan buruh.
"Kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)-kan. Jadi maksud dari surat edaran itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh Walikota Bupati. Tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu tidak dikembalikan dengan bentuk perundingan. Sehingga nanti hasilnya berbeda-beda," ujar Emil, dikutip dari detikcom.
Emil menganggap keputusannya itu mampu menjaga pabrik padat karya yang ada di Jabar. Ia juga memperhatikan mengenai para pegawai yang berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jabar karena soal upah yang tinggi di Jabar.
Ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Ia mengakui di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan sebagian lagi pindah, karena upah yang tinggi.
"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garmen, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK," ungkap Emil.
"Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," lanjutnya.
Menurut mantan wali kota Bandung ini, penggunaan surat edaran dapat menyesuaikan dengan kemampuan beberapa perusahaan. "Iya kalau yang tidak mampu ya. Kan di suratnya disebut bahwa menyetujui semua rekomendasi dari Walikota Bupati," imbuhnya.
Selanjutnya ia juga akan memantau soal kemampuan perusahaan terkait pemberlakuan UMK ini. Jika ada perusahaan yang dinilai mampu memenuhi nilai UMK tersebut tetapi mengaku tidak mampu, Emil akan menindaknya melalui jalur hukum.
"Itu kan selalu, setiap tahun selalu ada pemantauan. Jadi para buruh debat, laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti kami tindak melalui pengadilan," tegasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Sebab menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya mengacu pada surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban mengikuti ketentuan UMK 2020 yang sudah disetujui.
Sikap Ridwan Kamil yang menyetujui UMK 2020 tanpa penetapan gubernur, tapi hanya mengeluarkan surat edaran UMK, ditanggapi miring oleh buruh yang menilai Ridwan Kamil adalah gubernur rasa Pengusaha. "Ada apa di balik semua ini?" tanya Presiden KSPI Said Iqbal.
Pada 15 Oktober sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia perihal penyampaian tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Mengacu pada hal tersebut, surat edaran dari Kemnaker menegaskan bahwa gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ebagian-pindah






4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.2K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan