Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Anies Perbolehkan PKL Berjualan di Trotoar, kok Menteri Basuki Berkeberatan?
Anies Perbolehkan PKL Berjualan di Trotoar, kok Menteri Basuki Berkeberatan?
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta, Sabtu (28/4). Kondisi kawasan Tanah Abang saat ini kembali semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar depan pasar Tanah Abang blok F. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkeberatan atas diperbolehkannya pedagang kaki lima menempati trotoar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) masih boleh berjualan di atas trotoar berpedoman dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/2014 yang diterbitkan oleh Djoko Kirmanto pada masa pemerintahan SBY, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Ketika dimintai tanggapannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa memang terdapat peraturan yang memperbolehkan pedagang menempati trotoar, tetapi dengan beberapa syarat.

"Memang ada, ada enam syaratnya, tapi yang utama lebarnya [trotoar] dan dia tidak boleh tetap. Dia harus mobile, sementara," ujarnya di Kementerian PUPR

Basuki menyebutkan bahwa kesetaraan bagi rakyat kecil yang dimaksud Gubernur DKI untuk memperbolehkan PKL berdagang ini tidak boleh melanggar aturan yang ada. Pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dengan hal itu.

"Ya bukan begitu dong, tapi ada aturannya. Trotoar itu haknya pejalan kaki, wong motor saja tidak boleh boleh. Kalau memang dia melanggar ya, saya suratin. Saya mau tegasin!"

Basuki membandingkan pedagang yang ada di Indonesia dengan pedagang di luar negeri seperti di Washington D.C. atau New York, yang menurutnya, juga ada, tetapi tidak menetap.

Selain itu, kehadiran PKL di trotoar yang terletak di Tanah Abang, menurutnya, juga telah melanggar peraturan, begitu pun dengan pedagang yang ada di sekitar Kementerian PUPR.

“Seperti kaki lima di sini [Kementerian PUPR] juga enggak boleh. Mana trotoarnya sekarang hilang. Makanya saya mau bikin food court di sini."

Dirjen Bina Marga Sugiyartanto menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sementara adalah para pedagang tidak menetap di lokasi tersebut.

"Boleh jam tertentu, setiap hari, tapi enggak boleh menetap sampai tahunan. Tidak boleh permanen!" katanya.

Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 Pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau dan sarana pejalan kaki."

Ada enam syarat yang semuanya harus dipenuhi tanpa terkecuali terkait pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal.

Pertama, jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 meter—2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki. Para pedagang harus mobile dan tidak menetap di lokasi tersebut setiap harinya.

Kedua, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal  5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Ketiga, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal.

Keempat, pembagian waktu penggunaan jalur penggunaan jalur pejalan kaki  untuk jenis kegiatan usaha kecil formal tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

Kelima, dapat menggunakan lahan privat.

Keenam, tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Ada aturan lebih tinggi yang melarang PKL berjualan di trotoar

Pemerhati masalah perkotaan menilai bahwa pedoman kesetaraan yang diusung Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar menyalahi aturan yang berlaku.

Nirwono Joga, pemerhati masalah perkotaan tersebut, mengatakan bahwa terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar masih ada aturan yang melarang dan harus dipatuhi.

"Selama UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, Pemprov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia karena ini terkait UU, maka wajib mematuhi aturan yang melarang PKL berjualan trotoar," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (16/10/2019).

Menurut Nirwono, apabila Gubernur DKI Jakarta hanya berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, hal itu tidak sesuai karena peraturan menteri tersebut kedudukannya lebih rendah dari undang-undang sehingga permen perlu direvisi.

Selain itu, salah satu syarat PKL boleh berjualan di trotoar adalah tidak mengganggu ruang berjalan kaki dan hanya boleh pada tempat tertentu dan itu terbukti tidak efektif.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan bisa dilihat dari kasus Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen, dan lainnya. Penerapan pada tempat tertentu juga membuka celah pelanggaran," katanya.

Nirwono menambahkan bahwa apapun motif dari kepala daerah, seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku dan setiap kebijakannya di Jakarta bisa ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia meskipun itu melanggar hukum. Pasalnya, trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL.


https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/...i-berkeberatan
Diubah oleh joko.win 22-11-2019 04:11
simsol...
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan