- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keturunan China Tak Bisa Miliki Tanah di Yogya, Mahasiswa UGM Gugat UU


TS
Vikutorika
Keturunan China Tak Bisa Miliki Tanah di Yogya, Mahasiswa UGM Gugat UU
Quote:
Jakarta- WNI keturunan China, Felix Juanardo Winata, menggugat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta sehingga dinilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
Felix menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf d UU Keistimewaan DIY yang berbunyi:
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertanahan.
"Pemohon adalah WNI yang merupakan keturuhan Tionghoa, telah dirugikan secara langsung ataupun tidak langsung, karena pemberlakukan pasal a quo telah memberikan legitimasi bagi Pemerintah DIY untuk tetap memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi," demikian bunyi permohonan Felix sebagaimana dilansir website MK, Selasa (19/11/2019).
[table][tr][td]Baca juga: Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Yuk Mengenal Lagi Sejarah Yogya[/td]
[/tr]
[/table]
Felix yang saat ini menjadi mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyatakan, memberikan kewenangan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY. Felix yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY, namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya.
"Pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak atas tanah di wilayah DIY," ujar Felix.
Menurut Felix, aturan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Aturan ini juga dinilai Felix bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
"Kami mohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf D bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pinta Felix.
Keistimewaan Yogyakarta bukan pertama kali digugat ke MK. Pada 2016 silam, UU ini pernah digugat tapi ditolak MK. Salah satu pertimbangannya yaitu Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .
[table][tr][td]Baca juga: Sultan HB X Digugat, Hakim Tolak Gugatan Soal Kepemilikan Tanah[/td]
[/tr]
[/table]
MK menguatkan keistimewaan Yogyakarta dalam hal:
1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
3. kebudayaan;
4. pertanahan; dan
5. tata ruang.
Keistimewaan itu juga pernah digugat ke PN Kota Yogyakarta tapi juga ditolak hakim setempat.
sumber
(asp/aan)
Felix menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf d UU Keistimewaan DIY yang berbunyi:
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertanahan.
"Pemohon adalah WNI yang merupakan keturuhan Tionghoa, telah dirugikan secara langsung ataupun tidak langsung, karena pemberlakukan pasal a quo telah memberikan legitimasi bagi Pemerintah DIY untuk tetap memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi," demikian bunyi permohonan Felix sebagaimana dilansir website MK, Selasa (19/11/2019).
[table][tr][td]Baca juga: Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Yuk Mengenal Lagi Sejarah Yogya[/td]
[/tr]
[/table]
Felix yang saat ini menjadi mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyatakan, memberikan kewenangan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY. Felix yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY, namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya.
"Pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak atas tanah di wilayah DIY," ujar Felix.
Menurut Felix, aturan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Aturan ini juga dinilai Felix bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
"Kami mohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf D bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pinta Felix.
Keistimewaan Yogyakarta bukan pertama kali digugat ke MK. Pada 2016 silam, UU ini pernah digugat tapi ditolak MK. Salah satu pertimbangannya yaitu Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .
[table][tr][td]Baca juga: Sultan HB X Digugat, Hakim Tolak Gugatan Soal Kepemilikan Tanah[/td]
[/tr]
[/table]
MK menguatkan keistimewaan Yogyakarta dalam hal:
1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
3. kebudayaan;
4. pertanahan; dan
5. tata ruang.
Keistimewaan itu juga pernah digugat ke PN Kota Yogyakarta tapi juga ditolak hakim setempat.
sumber
(asp/aan)
eh kok dejavu ya, padahal tahun lalu ada gugatan serupa sudah ditolak. Apa mau dilaporkan rutin tiap tahun ?








tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
7.2K
Kutip
145
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan