Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

semburit63Avatar border
TS
semburit63
Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga Ditolak

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur dalam kasus pencucian uang jemaah Rp 1,2 triliun. Nursyariah tetap dihukum 19 tahun penjara.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA, Selasa (19/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Majelis ini juga menolak kasasi Manajer Keuangan Abu Tours, Kasim Sanusi. Sehingga Kasim tetap dihukum 16 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pencucian uang First Travel.

Adapun bos First Travel, Hamzah Mamba juga ditolak kasasinya. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Alhasil, Hamzah tetap dihukum 20 tahun penjara.


Siapakah Hamzah Mamba? Awalnya ia pelayan restoran pizza dan banting setir jadi penjual es keliling di Makassar pada 2004. Seiring waktu nasib Hamzah Mamba berubah. Hamzah Mamba bisa membangun imperium bisnis travel umrah. Pundi-pundi Abu Tours membengkak hingga triliunan rupiah.

Hamzah Mamba tidak bisa menahan godaan dan melarikan uang jemaah untuk bisnis pribadinya. Ia putar uang triliunan rupiah jemaah membangun restoran hingga media massa, termasuk untuk membeli aset pribadi.

Pencucian uang itu membuat bisnis Hamzah Mamba satu persatu runtuh. Puluhan jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan. Hamzah Mamba diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan.
knoopy
sebelahblog
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan