- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usia di Atas 20 Tahun Dianggap Melebihi Batas untuk Menikah.


TS
Singabhiru
Usia di Atas 20 Tahun Dianggap Melebihi Batas untuk Menikah.

(Sumber: CNN Indonesia)
Jakarta, Senin (16/9) dalam gedung DPR, Senayang telah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian menjadi undang-undang.
Fafri Hamzah yang kala itu bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan yang lainnya.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian kita sahkan menjadi Undang-undang?" tanya Fahri Hamzah membuat semua anggota Dewa tertuju padanya.
Semua anggota Dewan yang hadir dalam sidang itu serempak menjawab pertanyaan Fahri.
"Setujuuu!"
Tidak cukup sekali. Sebagai penegasan, Fahri Hamzah menanyakan hal ini lagi.
"Saya tanya sekali lagi, apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian kita sahkan menjadi Undang-undang?"
Masih sama pula jawaban para anggota Dewan. "Setujuuu!"
Seperti kata 'batas' pada umumnya yang berarti memberi batasan/syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu. Sama seperti main game, kita tidak boleh lanjut bermain ke level tiga, jika belum menyelesaikan level kedua.
Maka barang siapa yang ingin menikah, tetapi usianya melebihi batas 19 tahun yang ditentukan oleh pemerintah maka segeralah untuk menikah. Jangan kelamaan hidup menjomlo sendiri. Usia 19 tahun dianggap sudah mumpuni untuk memenuhi tanggung jawab untuk berkeluarga.


sebelahblog memberi reputasi
1
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan