- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasasi Kandas, Bos Abu Tours Pencuci Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun Dibui 20 Tahun


TS
YourLord
Kasasi Kandas, Bos Abu Tours Pencuci Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun Dibui 20 Tahun
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Haji Muhammad Hamzah Mamba terkait pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin (18/11/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada 17 Oktober 2019 dengan nomor perkara 3127 K/PID.SUS/2019.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...tahun?single=1
Yang sabar yah
"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin (18/11/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada 17 Oktober 2019 dengan nomor perkara 3127 K/PID.SUS/2019.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...tahun?single=1
Yang sabar yah







sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan