- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada ASN Terlibat Radikalisme-Ujaran Kebencian ? Laporkan ke Sini !


TS
yesknow
Ada ASN Terlibat Radikalisme-Ujaran Kebencian ? Laporkan ke Sini !

Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindak tegas ASN/PNS yang terlibat radikalisme hingga terorisme. Masyarakat yang mengetahui informasi adanya ASN yang terlibat radikalisme bisa segera melapor.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).
SKB itu ditandatangani pada 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN-RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
=======================================
Ada sejumlah kriteriapelanggaran ASN terkait radikalisme yang bisa diadukan masyarakat melalui website tersebut. Masing-masing:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
====================================
Nur mengatakan, pemerintah akan serius menyikapi aduan yang masuk. Akan ada tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," ujar Nur.
Dilihat detikcom di situs tersebut, setiap orang berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan. Pelapor juga bisa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan ASN
https://news.detik.com/berita/d-4786...t-radikalisme
------------------------------------------------------
no where to run,
no country for them

jangan kasih tempat lah buat teroris beserta antek2 & bibit2nya.
makan gaji dr negara, tp berkhianat ke negara ini..
laporkan !!
buat yg udah terlaporkan, siap2 aje rumah ente dikunjungi tim densus

jejak digital itu kejam,
tp pengkhianatan thd negara ini, itu jauh lbh kejam


aduanasn.id






4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.5K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan