- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bayi Baru Lahir Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan


TS
codot.1
Bayi Baru Lahir Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Bayi baru lahir diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orang tua bayi wajib mendaftarkan anak bayinya maksimal paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ada ketentuan di Pasal 16 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," ujarnya kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Apabila peserta JKN tak mendaftarkan anak bayinya sesuai ketentuan berakibat bayi tersebut tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
"Pasal 17 ayat 2 disebutkan secara jelas soal kewajiban pendaftaran peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja)," papar Iqbal.
Dia menjelaskan, cara pendaftaran bayi baru lahir ini yaitu orang tuanya dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan KK asli, kartu JKN-KIS ibunya, dan surat keterangan kelahiran.
"Soal iurannya menyesuaikan dengan kelas yang dipilih. Ini untuk kebaikan bayi jika terjadi sesuatu," jelasnya.
CucuHabibRizieqPakeBPJSyaaaaa
@pdt.henderson
@tiyorahmat
@cocktail1987
@susej.lolot
@jamie76
pilih punya anak wajib bpjs? atau tidak punya anak sama sekali?







4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan