Kaskus

Entertainment

rukminiirawanAvatar border
TS
rukminiirawan
Agan Sudah Tau belum, Apa Akibat Hukum Bagi Berdirinya Negara Baru Yang Tidak Diakui?
Pengakuan terhadap ke eksistensian negara baru merupakan sebuah pernyataan atau sikap dari negara-negara lain untuk mengakui keberadaan suatu entitas politik atau negara baru. 
Mengenai pandangan soal pengakuan negara ini, terdapat dua aliran yang masing-masing mewakilkan  dua teori pengakuan negara

1. Teori Positisme/ Teori Konstitusif. 
Teori ini uncul di abad 19, tokoh-tokohnya antara lain ; Lauterpacht, Kalsen, dan Vedross, aliran ini menganut paham bahwa negara baru lahir atau eksis setelah mendapat pengakuan dari negara lain, dan pengakuan ini dikenal dengan nama pengakuan Konstitusif.
Teori ini akan kelak akan memunculkan kebingungan bahwa bagaimana mungkin ada negara yang menyandang dua status sekaligus, sebagai negara yang tidak diakui sekaligus sebagai negara yang diakui. 
Kelemahan dari teori ini :
- Negara baru yang tidak diakui akan menjadi entitas tanpa hak dan kewajiban dalam hukum Internasional sampai memperoleh pengakuan
- Praktik negara menunjukkan bahwapemberian pengakuan akan menjadi tindakan  politik untuk kepentingan negara yang memberi pengakuan semata. 
- Tidak ada kejelasan mengenai berapa jumlah minimum negara yang memberi pengakuan untuk dapat menjadi sebuah negara
- Tidak ada kejelasan mengenai parameter apa yang digunakan dalam memberikan pengakuan terhadap negara baru tesebut. Apakah pengakuannya berdasarkan 'hal tertentu untuk kepentingan negara yang mengakuinya saja?'
- Dapat menciptakan Instabilitas suatu negara


Quote:




2. Teori Legitimasi/ Teori Deklaratif. 
Yang muncul sekitar abad XX, tokohnya yakni Oppenheim, Jellinek, Cavaglieri, dan Strup. Aliran ini menganut paham bahwa pengakuan hanyalah 'formalitas' dalam hukum internasional, maka dari itu pengakuan terhadap suatu negara tidaklah memiliki kekuatan konstitusif. Pemerintah atau negara baru tidaklah harus memiliki pengakuan dari negara-negara lain.
Teori ini menegaskan bahwa pengakuan tidaklah melahirkan negara baru, keberadaan suatu negara dikarenakan kemampuannya untuk mengontrol negaranya sendiri (kalau ini saya cenderung setuju gan). Nah teori ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Montevideo 1933 yang mengakatan bahwa eksistensi suatu negara bebas dari pengakua pihak lain. 


Quote:




Quote:



Dalam perkembangan pengakuan teori-teori pembentukan negara. Seseorang bernama Jessup melihat perlunya teori baru yang menghendaki adanya pemberian pengakuan dengan cara Kolektif.

3. Teori Kolektif. 
Teori  ini mengemukakan pendapat bahwa kelahiran negara baru harus melewati lembaga pengakuan yang parameternya ditentukan secara kolektif (Oleh lembaga tertentu).
Teori inisebenarnya mirip-mirip dengan teori pertama di atas gan, yakni negara butuh pengakuan tetapi pada teori ini ingin ada parameter yang jelas mengenai apa syarat diakui dan di tolaknya suatu negara. 

Nah, dalam sisi hukum internasional ini pengakuan ini adalah hal yang diperdebatkan akibat 3 teori yang tidak satu pemikiran. Meskipun demikian, negara yang berdiri namun tidak mendapatkan pengakuan  juga ada akibat hukumnya, ini dia  gan 4 dampaknya:


Quote:




Quote:




Quote:




Quote:




Semoga bermanfaaatunn emoticon-Smilie


Spoiler for SUMBER:


sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
503
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan