Quote:
#SEJARAH
Hizbut Tahrir didirikan di Baitul Maqdis, Palestina, oleh imam pertamanya, Taqiyyuddin an-Nabhani pada tahun 1953. Tujuan didirikannya untuk menyelesaikan masalah dan menjadi jalan keluar Palestina untuk merdeka. Tapi faktanya gagal.
Sosok an-Nabhani sebelumnya pernah aktif di Ikhwanul Muslimin Yordania. Hizbut Tahrir dimaksudkannya sebagai partai politik independen. An-Nabhani juga mengkritik gerakan Pan-Islamisme dan Pan-Arabisme yang dianggapnya sebagai “polemik bertele-tele tanpa membuahkan kesimpulan dan hasil”.
Lambat laun meluas ke seantero Timur Tengah hingga negara-negara di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Aljazair, Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Australia, Austria, Belanda, Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Quote:
#BERKEMBANG DI INDONESIA
Hitzbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an saat pimpinan pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut Tahrir di Sydney, Australia, Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy. Abdullah tertarik dengan ceramah yang disampaikan Abdurrahman tentang kewajiban persatuan umat dan kewajiban menegakkan khilafah guna melawan hegemoni penjajahan dunia.
Abdullah yang merupakan tokoh ulama asal Cianjur itu lalu mengajak Abdurrahman ke Indonesia untuk berdakwah bersama. HTI berkembang melalui dakwah di kampus-kampus besar, lalu meluas ke masyarakat dan masjid-masjid di perumahan hingga perusahaan.
Ada 3 tahapan dakwah yang diterapkan oleh Hizbut Tahrir.Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir.
Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat yang bertujuan agar umat ikut memikul kewajiban dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan penerimaan kekuasaan yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Awalnya HTI hanya ada satu kota dengan belasan kader. Lalu tahun 1990 hingga 2000 HTI sudah berkembang ke seluruh Indonesia.
HTI juga pernah menggelar Konferensi Khilafah Internasional (KKI) pada 12 Agustus 2007 di Gelora Bung Karno. KKI dihadiri oleh 100 ribu perserta dan dianggap sebagai konferensi luar biasa karena banyaknya peserta dan tema yang diusungnya cukup provokatif yakni "Saatnya Khilafah Memimpin Dunia".
5 Februari 2017 mengadakan aksi bela ulama dengan tema ‘Aksi Umat Peduli Jakarta’ yang dihadiri ribuan orang di Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Pada 4 April 2017 menggelar aksi long march bertema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Ummat" di Surabaya.
Quote:
#RESMI DIBUBARKAN
HTI juga banyak menuai kontra. Sejumlah massa melakukan demo menolak HTI dan meminta HTI dibubarkan. Alasannya mereka menolak gagasan khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI.
Quote:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Sumber :
kompas
Ada lima poin penting pernyataan Pemerintah tentang HTI ini, yaitu:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
Kemarin beredar kabar di Jawa Tengah dikibarkan lagi Bendera HTI di salah satu sekolahan. Sudah jelas, Pemerintah membubarkan organisasi ini secara hukum. Khilafah tidak akan pernah diterima di Indonesia karena bukan negara Islam.
Islam sudah jelas menerangkan, bahwa akan ada Imam Mahdi yang akan dibaiat secara paksa nanti untuk memimpin umat Islam. Bersabarlah, nanti akan datang masa itu. Biarkan Indonesia damai dengan ideologi Pancasila. Pergunakan waktu untuk melakukan kebaikan yang lain dan bisa diterima negeri tercinta ini.
Salam damai untuk negeriku Indonesia
Sumur :
1,
2,
3,
4