Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Naik Skuter Listrik Tak di Jalur Sepeda, Pengguna Bakal Didenda Rp 250.000
Naik Skuter Listrik Tak di Jalur Sepeda, Pengguna Bakal Didenda Rp 250.000

Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan soal pengguna e-scooter atau skuter listrik yang ditargetkan selesai pada Desember nanti. Jalur e-scooter dan biaya tilang pun turut dibahas.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk GrabWheels adalah jalur sepeda.

Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp 250.000.
"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp 250.000," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/11).
Budi juga berkata sejak awal pemakaian GrabWheels tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Dia pun memberi masukan agar GrabWheels digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.
Pemakaian jalur sepeda untuk GrabWheels juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur skuter listrik manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.

Aturan Skuter Listrik Ditarget Terbit Desember
Naik Skuter Listrik Tak di Jalur Sepeda, Pengguna Bakal Didenda Rp 250.000
Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia untuk segera bertemu untuk membahas GrabWheels. Regulasi mengenai e-scooter merupakan domain pemerintah daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata e-scooter tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.



"Di dalam UU Nomor 22 mengatur juga kendaraan yang bukan sepeda motor, kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi.


Regulasi Pemda DKI ini diharapkan rampung pada Desember nanti. Untuk sementara, Budi pun meminta pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata untuk bertemu besok.


Pertemuan itu bertujuan membahas hal-hal apa saja yang sudah bisa dilakukan terkait GrabWheels. Salah satu di antaranya seperti usia pengguna dan jalan-jalan yang boleh dilalui e-scooter.


Presiden Grab pun berkata sudah ada safety measure di aplikasi terkait GrabWheels. Terkait lokasi GrabWheels, Ridzki menyarankan jalur sepeda.
"Bagi kami nanti aturan tempat berlakunya yang akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI adalah di mana sepeda bisa berjalan, di situ juga GrabWheels bisa berjalan," ujarnya.
Kasus GrabWheels menjadi ramai terkait meninggalnya dua pengendara GrabWheels akibat kecelakaan mobil di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi selepas tengah malam pada hari Minggu lalu. Pengemudi mobil dalam keadaan mabuk.


https://www.merdeka.com/uang/naik-sk...p-250000.html

HEHEHS E N S O R.JADI SUMBER PENDAPATAN BARU emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 14-11-2019 14:17
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan