Quote:

Foto: WN China diadili karean tak punya paspor dan visa (Dita-detik)
Jakarta - Warga negara (WN) China Dacheng Yan (45) harus berhadapan dengan meja hijau di Bali. Yan nekat liburan tanpa menggunakan visa ataupun paspor ke Pulau Dewata.
"Bahwa terdakwa Dacheng Yan yang merupakan warga negara asing (WNA) yang berkewarganegaraan China tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku," kata Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2019).
Peristiwa itu bermula kala Yan berniat liburan ke Indonesia tanpa paspor dan visa. Yan nekat masuk ke Indonesia melalui jalan darat dari Sabah, Malaysia.
"Berawal dari niat terdakwa untuk berlibur di Negara Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa, niat tersebut terdakwa laksanakan dengan cara yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah, Malaysia masuk ke NegaraIndonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Denpasar, Bali," jelas Lovi.
[table][tr][td]
[/td]
[/tr]
[/table]
Setelah tiba di Denpasar, entah apa alasannya Sabtu (14/9) Yan nekat melompat pagar dan masuk ke kantor Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok. Yan pun ditangkap petugas keamanan.
"Kemudian pada Selasa (17/9)
terdakwa diserahkan/dilimpahkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," papar Lovi.
Atas perbuatannya Yan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
https://news.detik.com/berita/d-4772...-china-diadili
selamat datang di provence NKRI
tempat dimana mengleners bebas keluar masuk,