- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rugikan Pengusaha TW USD 20 Juta, Harijanto Karjadi Diadili


TS
XinHua.News
Rugikan Pengusaha TW USD 20 Juta, Harijanto Karjadi Diadili
Pengusaha Harijanto Karjadi (65) didakwa bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661
Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Bank Sindikasi tersebut terdiri dari PT Bank PDFCI (USD 5 juta), PT Bank Rama (USD 2 juta), PT Bank Dharmala (USD2 juta), PT Bank Indovest (USD 2 juta), PT Bank Finconesia (USD 2 juta), PT Bank Artha Niaga Kencana (USD 2 juta), dan PT Bank Multicor (USD 2 juta).
Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.
Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi.
"Terdakwa Harijanto bersama-sama dengan Hartono Karjadi (DPO) pada Senin (14/11/2011) bertempat di notaris I Gusti Ayu Nilawati, mereka yang melakukan, yang memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa I Ketut Sujaya saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Kata jaksa, akibat perbuatan itu TW mengalami kerugian tidak sedikit.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi bersama-sama Hartono Karjadi (DPO/buron) mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar USD 20.389.661,26," terangnya.
Atas perbuatannya Harijanto dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP.
Usai sidang, terdakwa tidak memberikan komentar atas kasusnya. Dia tampak menyalami karyawan hotel yang hadir di persidangan. Sidang ini langsung dipimpin oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi.
[url]https://news.detik.com/berita/d-4781892/rugikan-pengusaha-tw-usd-20-juta-harijanto-karjadi-diadili [/url]
diadili gan
Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Bank Sindikasi tersebut terdiri dari PT Bank PDFCI (USD 5 juta), PT Bank Rama (USD 2 juta), PT Bank Dharmala (USD2 juta), PT Bank Indovest (USD 2 juta), PT Bank Finconesia (USD 2 juta), PT Bank Artha Niaga Kencana (USD 2 juta), dan PT Bank Multicor (USD 2 juta).
Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.
Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi.
"Terdakwa Harijanto bersama-sama dengan Hartono Karjadi (DPO) pada Senin (14/11/2011) bertempat di notaris I Gusti Ayu Nilawati, mereka yang melakukan, yang memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa I Ketut Sujaya saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Kata jaksa, akibat perbuatan itu TW mengalami kerugian tidak sedikit.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi bersama-sama Hartono Karjadi (DPO/buron) mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar USD 20.389.661,26," terangnya.
Atas perbuatannya Harijanto dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP.
Usai sidang, terdakwa tidak memberikan komentar atas kasusnya. Dia tampak menyalami karyawan hotel yang hadir di persidangan. Sidang ini langsung dipimpin oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi.
[url]https://news.detik.com/berita/d-4781892/rugikan-pengusaha-tw-usd-20-juta-harijanto-karjadi-diadili [/url]
diadili gan






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan