Quote:
"Buruan beli, sebelum 17 November 2019, harga mobil jadi lebih mahal...!"
Seorang tenaga penjual kendaraan roda empat mencoba merayu di salah satu pusat perbelanjaan di Depok. Dia mendesak untuk menyegerakan saya membeli mobil. Ia beralasan, dalam sepekan harga mobil akan naik karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan naik 2,5%.
Benarkah BBNKB di DKI Jakarta akan naik 17 November 2019?
Pemprov DKI Jakarta memang sudah resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Pertimbangannya, tarif lama belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang berujung pada kemacetan lalu lintas di Jakarta.
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Ketentuan baru BBNKB ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan baru ini, secara tak langsung pembeli kendaraan baru ber-KTP DKI Jakarta akan mengeluarkan biaya lebih, karena harga kendaraan seperti motor atau mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya.
"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," bunyi bagian menimbang Perda tersebut.
Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi, badan dan lembaga negara dan instansi lainnya. Lalu, pasal 1 ayat 2 mengubah bunyi pasal 7 dari beleid lama di mana itu merupakan besaran tarif.
Menurut pasal 1 ayat 2, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%. Lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Sementara, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
Perda 6/2019 resmi diundangkan 11 November 2019, tapi baru berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif BBNKB akan berlaku per 11 Desember 2019 mendatang.
Perda ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019. Setelah sebelumnya melalui proses usulan dari Pemprov DKI dan dibahas di
Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5% menjadi 1,75%. Sedangkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...i-lebih-mahal
kadrun2 pendukung wan aibon
yg mau bli mobil, BBN naik

rumahnya di bawah 1M njop bayar PBB

jalan di trotoar, ada PKL
kali makin bau tutp waring, pasukan oranye makin malas2an
naik JPO atapnya ilang

masih bela di kaskus /sosmed tp plg aslinya meringis
