valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
HRS Diminta Urus 'Cekal' ke Saudi, Pengacara: Kok Logikanya Dibalik?
Habib Rizieq Syihab (Agung Pambudhy/detikcom)

FOKUS BERITA: Habib Rizieq Dicekal?
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk mengurus persoalan 'cekal' ke pemerintah Arab Saudi. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro, menilai pernyataan tersebut sebagai pelepasan tanggung jawab.

"Kok logikanya jadi dibalik? Logikanya, kalau HRS merugikan Arab Saudi, tinggal dipulangkan ke Indonesia. Dia kan WNI yang dicekal Saudi. Kan lucu. Pencekalan itu kan harusnya diberikan kepada warga Saudi. Jadi saya menduganya dilemparkan ke sana-sini sehingga tak ada yang bertanggung jawab," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (12/11/2019) malam.

Sugito mengaku yakin permohonan cekal terhadap HRS datang dari Indonesia. Dia menduga pihak yang mengajukan cekal adalah institusi yang ada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Saya yakin itu ada surat resmi dari pemerintah Indonesia. Cuma yang mengeluarkan siapa, saya tidak tahu. Tapi saya yakin ada. Karena bahasanya itu ketika HRS diproses di sana ketika awal dia ada di Saudi maupun saat kasus bendera tauhid, bahwa ada persoalan di Indonesia. Jadi bukan pertanyaan di Saudi tapi mengenai sepak terjang beliau di Indonesia. Dia dapat bahan dari mana kalau bukan dari Indonesia?" bebernya.

"Kalau saya meyakini, ini di bawah Kemenko Polhukam," sambung dia.

Menurutnya, Mahfud bisa saja bertanya kepada pihak Saudi soal institusi yang mengajukan permohonan cekal terhadap HRS. Dia yakin pemerintah Saudi tak mungkin mencekal HRS.

Sebab, jika keberadaan HRS membahayakan keamanan Saudi maka bisa saja Imam Besar FPI itu dideportasi. Dia menduga alasan keamanan sehingga HRS dicekal yakni terkait kondisi di Indonesia.

"Yang terjadi sekarang, kalau misalnya HRS membahayakan Saudi, apa untungnya dicekal? Dipulangkan saja. Kalau alasan keamanan, keamanan siapa? Saudi atau Indonesia? Kalau membahayakan keamanan Saudi, ya ngapain ditahan-tahan di Saudi? Dideportasi saja ke Indonesia," ujar dia.

"HRS itu kan tanggal 8, 12, 19 Oktober 2018 sudah ingin keluar Saudi di saat visa belum habis. Dia tidak bisa keluar dari Saudi karena alasan keamanan, yang meminta Intelijen Umum Saudi Arabia. Logikanya, kalau merugikan Arab Saudi, tinggal dipulangkan ke Indonesia. Kalau saat itu menjelang Pilgub, pileg, pilpres, justru berarti yang meminta pemerintah Indonesia bukan Arab Saudi," sambungnya.

Sugito mengatakan HRS sudah berusaha menyelesaikan masalah pencekalan ini. Namun tetap buntu. Menurutnya, persoalan 'cekal' ini dapat selesai jika pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan kepada otoritas Saudi bahwa HRS tak mempunyai masalah.

"Harus ada semacam surat resmi bahwa Habib Rizieq tidak ada masalah dan diperbolehkan pulang ke Indonesia. Saya kira itu akan selesai. Karena selama surat pertama yang dikirimkan untuk mencekal itu tidak dicabut, dianulir, atau diperbaiki, tak akan bisa HRS pulang ke Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pihak Indonesia tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Mahfud menyebut permasalahan Habib Rizieq merupakan wewenang Arab Saudi.

"Berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mahfud berbicara soal aturan pencekalan yang menurutnya hanya berlaku 6 bulan. Sedangkan Habib Rizieq sudah sekitar 1,5 tahun di Saudi. Dia pun meminta Habib Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan karena belum melihat bukti otentik tersebut.

"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, nggak ada yang cekal dia. Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal atas permintaan Indonesia. Karena menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. Enam bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," kata Mahfud.

SUMBER


Kesimpulan :

1. Pengacara terbaik yang pernah ada.. modal argumennya cuma yakin, duga dan tidak tahu.. emoticon-Malu (S)
2. Yang wajib d pulangkan/deportasi kalo melanggar hukum ato (d anggap) membahayakan keamanan d negara lain itu cuma korps diplomatik.. itu juga karena memiliki kekebalan diplomatik sesuai hukum internasional.. kalo elo seorang WNI "no body".. ya bakal d denda/tahan ma otoritas setempat.. baik.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 13-11-2019 01:20
doyantusbol
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 35 lainnya memberi reputasi
36
8K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan