Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jantakamAvatar border
TS
jantakam
Pesepeda yang Masuk Lajur Jalan Biasa Tak Akan Dikenai Sanksi
 Kompas.com - 12/11/2019, 20:38 WIB

https://megapolitan.kompas.com/read/...dikenai-sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda akan diberlakukan mulai 20 November 2019 mendatang. Sanksi ini diberikan kepada pengendara motor maupun mobil yang menyerobot masuk ke jalur sepeda yang telah dipasang marka. Namun, sanksi tak berlaku sebaliknya bagi pesepeda yang masuk ke jalur atau jalan biasa yang dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor. "Ya enggak. Kan kalau yang diatur itu bagi yang mengabaikan keselamatan pesepeda pejalan kaki diberi sanksi bukan malah dibalik," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Meski demikian, para pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda di jalan yang telah memiliki jalur khusus tersebut. Bagi jalan yang belum memiliki jalur sepeda, pesepeda diperbolehkan berkendara di jalur biasa bergabung dengan pemotor dan pengendara mobil. "Mereka kita akan arahkan untuk masuk ke jalur sepeda wajib masuk ke jalur sepeda. Nanti kan semua jalan dilengkapi jalur sepeda, sekarang untuk yang belum ada masih mix traffic sama pengendara lain," kata dia.

Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor yang masuk ke dalam jalur sepeda tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 284. Bagi kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan sepeda dan pejalan kaki dalam hal ini di jalur sepeda, diancam pidana penjara maksimal 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500.000. Diketahui, ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km.




sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan