- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Resmi! Bea Balik Nama Kendaraan DKI Jakarta Naik


TS
albetbengal
Resmi! Bea Balik Nama Kendaraan DKI Jakarta Naik




















Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5% dari tarif sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya
Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Baca juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang: Tak Perlu Pakai Calo dan Nggak Mahal
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
https://m.detik.com/oto/berita/d-478...from=wpm_nhl_8
Mantab wan abud





















Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5% dari tarif sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya
Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Baca juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang: Tak Perlu Pakai Calo dan Nggak Mahal
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
https://m.detik.com/oto/berita/d-478...from=wpm_nhl_8
Mantab wan abud









4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan