- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Sindir Anies soal IMB Reklamasi: Gubernur Paling Berani


TS
ancam.mayat
Ahok Sindir Anies soal IMB Reklamasi: Gubernur Paling Berani
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas Pulau Reklamasi.
Ahok pun menyindir Anies Baswedan soal IMB tersebut. Menurutnya, langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dulu.
Menurut Ahok, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan
Ahok saat itu yakin pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun.
Uang ini didapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.
Kini, Ahok heran dengan Anies yang mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi.
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok.
Di Pulau D reklamasi, terdapat 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies Baswedan sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.
Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
IMB ini disebut Anies sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan zaman Ahok tentang Rencana Tata Kota.
Pemerintah provinsi DKI juga beralasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena kewajiban tambahan kontribusi yang digagas Ahok dihapuskan. Nantinya, pengembang tidak perlu lagi memberikan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan reklamasi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...paling-berani
pada juni 2018 anda melakukan pecitraan dengan mensegel bangunan karena ga punya IMB
namun setahun kemudian anda berikan IMB gratis pada semua bangunan itu
dengan penerbitan IMB
maka pengembang tidak perlu lagi bayar 15% pajak kontribusi yang bisa bernilai ratusan triliun

ini makin membuka mata saya
kenapa begitu banyak anggota DPRD yang mengkritik PSI yang membuka aib aibon, pasir, helm dan berbagai proyek aneh lainnya
awalnya mengira masyarakat indo
baik yang netral, nastak maupun nasbung semua terpecah hanya karena berbeda pilihan di pilpres
ternyata saya salah
di liat dari kenyataan manapun
banyak sekali terutama dari pihak nasbung yang jelas2 pro pada koruptor



Ahok pun menyindir Anies Baswedan soal IMB tersebut. Menurutnya, langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dulu.
Menurut Ahok, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok saat dihubungi wartawan
Ahok saat itu yakin pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun.
Uang ini didapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.
Kini, Ahok heran dengan Anies yang mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi.
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok.
Di Pulau D reklamasi, terdapat 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies Baswedan sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.
Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
IMB ini disebut Anies sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan zaman Ahok tentang Rencana Tata Kota.
Pemerintah provinsi DKI juga beralasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
Penerbitan IMB ini menuai polemik karena kewajiban tambahan kontribusi yang digagas Ahok dihapuskan. Nantinya, pengembang tidak perlu lagi memberikan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan reklamasi.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...paling-berani
Quote:
pada juni 2018 anda melakukan pecitraan dengan mensegel bangunan karena ga punya IMB
Quote:
namun setahun kemudian anda berikan IMB gratis pada semua bangunan itu
Quote:
dengan penerbitan IMB
maka pengembang tidak perlu lagi bayar 15% pajak kontribusi yang bisa bernilai ratusan triliun

ini makin membuka mata saya
kenapa begitu banyak anggota DPRD yang mengkritik PSI yang membuka aib aibon, pasir, helm dan berbagai proyek aneh lainnya
awalnya mengira masyarakat indo
baik yang netral, nastak maupun nasbung semua terpecah hanya karena berbeda pilihan di pilpres
ternyata saya salah
di liat dari kenyataan manapun
banyak sekali terutama dari pihak nasbung yang jelas2 pro pada koruptor









4iinch dan 33 lainnya memberi reputasi
32
7.5K
98


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan