Kaskus

News

venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Temuan Desa Fiktif, KPK: Modus Baru Lakukan Korupsi
Arah - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan temuan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan modus baru yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan keuangan negara.

"Ya, kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta sebenarnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar hukum, sehingga harus diusut," kata Agus Rahardjo di Kendari, Kamis (07/11).

Meskipun KPK belum memiliki data yang valid tentang dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, namun lembaga antirasuah tersebut berkomitmen mengawal penanganannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pertengahan Tahun 2019 Polda Sultra telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab sehubungan dengan dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, bahkan mendapat pendampingan dari KPK.

"KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi penanganan kasus-kasus yang ditangani pihak kejaksaan maupun kepolisian," ucapnya menegaskan.

Mengenai desa fiktif di Konawe yang dilaporkan telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat menjadi pintu masuk penyelidik untuk mengungkap secara terang benderang masalah tersebut.

"Kalau ada transfer berarti ada yang mengusulkan. Siapa yang mengusul pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati setempat. Inilah yang harus diungkap tuntas," ujarnya.

Jika terjadi transfer dana desa beberapa tahun lalu, namun disadari terdapat kekeliruan maka mestinya dikembalikan ke kas negara bukan menjadi silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan.

Baca Juga:
Jokowi Singgung Surya Paloh Soal Pelukan dengan Sohibul Iman
Kasus Novel Dituding Rekayasa, KPK: Ini Pembunuhan Karakter!
Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Kendari atas undangan DPRD Sultra sebagai narasumber kegiatan "Publik hearing atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah".

Publik hearing yang dibuka oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan bertindak sebagai moderator Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang diikuti unsur KPU Sultra, Bawaslu, organisasi kemahasiswaan, kaum intelektual dan penggiat Pemilu berintegritas.
https://www.arah.com/article/50730/t...n-korupsi.html

Pelemahan KPK Bentuk Pembangkangan Indonesia

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Indonesia telah meratifikasi konvesi anti-rasuah yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden SBY dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003.

Baca Juga :

Jajaran Polres Samarinda Nobar Film 'Hanya Manusia', Bercerita Tentang Kehidupan Anggota Polri
Tak ingin Diintervensi, Tersangka AUJ Minta Diisolasi
Edi Ingin Program TJSP juga Fokus di Sektor Pendidikan
Hal tersebut dijelaskan oleh Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum(FH) Unmul, Mahendra P. Kurnia pada Diseminasi Hasil Kegiatan Multilateral Dalam Penerapan UNCAC di Indonesia, yang diselenggarakan di gedung FH Unmul Rabu,(6/11/19) siang tadi.

Menurut Mahendra yang merupakan salah satu pembicara dalam seminar ini, Indonesia yang telah meratifikasi dan menyetujui isi dari konvensi UNCAC tersebut seharusnya bertanggung jawab dalam menjalankan, dan membentuk payung hukum yang direkomendasikan oleh UNCAC." indonesia wajib meratifikasi apa yang telah disetujuinya dalam UNCAC, itu konsekuensinya," ungkap Mahendra

Secara teknis UNCAC, telah memberikan 53 rekomendasi demi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun hanya 4 yang di implementasikan. Selain itu, Mahendra menyayangkan apa yang sebenarnya tidak direkomendasikan oleh UNCAC, yaitu RUU KPK yang dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK, indikator pelemahannya tertuang dalam artikel 13 UNCAC mengenai penguatan lembaga anti-rasuah, merupakan bentuk pembangkangan Indonesia terhadap UNCAC."Ini kok malah yang tidak direkomendasikan yang dilakukan, ini bentuk pembangkangan terhadap UNCAC," sebutnya lagi. (*)


Penulis : Muhammad Alvin Fazrien

Editor: Aspian Nur


sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan