- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tetapkan Brigadir AM Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari
TS
anarchy0001
Polisi Tetapkan Brigadir AM Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari
Quote:
Polisi Tetapkan Brigadir AM Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari
Kamis, 7 November 2019 14:01 Reporter : Merdeka
Kamis, 7 November 2019 14:01 Reporter : Merdeka
Merdeka.com - Kasus kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi, saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu, memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Investigasi Polri menetapkan salah satu anggota Polres Kendari Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi.
"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Jatanwil Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi sebelum menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka. Puluhan saksi itu termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," kata dia.
Peluru Diuji Balistik Identik Senjata Digunakan Brigadir AM
Dia melanjutkan, dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan 6 selongsong peluru. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa 6 polisi saat unjuk rasa mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.
"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
Reporter: Nanda Perdana Putra [gil]
Quote:
Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka
Kompas.com - 07/11/2019, 13:18 WIB
Kompas.com - 07/11/2019, 13:18 WIB
KENDARI, KOMPAS.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tewasnya Randi (21) Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kendari pada 26 September 2019 beredar di publik.
Dalam SPDP itu, Polda Sultra secara resmi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka atas meninggalnya mahasiswa itu.
SPDP bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum bulan November yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dalam SPDP itu diterangkan bahwa pada Jumat 1 November 2019 telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka.
Hal itu juga berdasarkan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka AM (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri.
Pada bagian paraf di bagian sisi kiri tertera Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku penyidik Kombes Asep Taufik.
Tetapi, tidak ada goresan tanda tangan di atasnya.
Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan SPDP yang beredar itu.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena harus menunggu rilis resmi.
"Iya, benar. Tapi itu akan dirilis oleh Mabes Polri dalam waktu dekat. Mudah-mudahan secapatnya karena itu merupakan kewenangan Mabes Polri yang akan merilis sebab mereka yang menangani,” ungkap Dolfi dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AM merupakan salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin dan terbukti membawa senjata saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada 26 September 2019.
Hasil sidang disiplin, AM bersama 5 oknum polisi lain mendapat sanksi disiplin penundaan gaji berkala, tunda kenaikan pangkat, tunda pendidikan selama satu tahun, hingga kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis.
Keenam oknum polisi itu berinisial DK, GM, MA, H, MI dan E. Saat ini mereka menjadi fokus terperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Quote:
Sudah fix ya mantan polisi yang nembak mahasiswa, Pangkat Brigadir. putusannya tunggu dari pengadilan.
selongsong, peluru dan uji balistik cocok.
Tinggal 1 lagi mahasiswanya yang meninggal siapa yang nembak sama yang di Jekardah siapa yang mukulin..
selongsong, peluru dan uji balistik cocok.
Tinggal 1 lagi mahasiswanya yang meninggal siapa yang nembak sama yang di Jekardah siapa yang mukulin..
Diubah oleh anarchy0001 07-11-2019 10:25
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.4K
Kutip
18
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan